KARIMUN TERKINI
Bapas Periksa 5 Anak, Diduga Rusak 2 Sekolah Negeri di Karimun untuk Mencuri
Lima anak di bawah umur di Karimun dibawa polisi karena mencuri. Belakangan diketahui, mereka menjadi pelaku perusakan fasilitas dua sekolah di sana.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Lima anak yang diduga merusak dua sekolah negeri di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri kini diperiksa anggota Pos Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tanjung Balai Karimun.
Di bawah Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tanjungpinang, mereka masih meneliti mereka.
Lima anak di bawah umur di Karimun diamankan polisi karena mencuri. Belakangan diketahui, mereka menjadi pelaku perusakan fasilitas dua sekolah negeri di Karimun.
Kelimanya masing-masing Gl (14), Aj (15), Al (14), Hs (13) dan Ik (13).
Adapun untuk perusakan fasilitas sekolah, pertama terjadi di SMA Negeri 1 Karimun, yakni pada Jumat (9/10/2020) pagi sekira pukul 06.00 WIB. Pelaku perusakan adalah Gl, Aj dan Al.
Kemudian perusakan kedua terjadi di SMP Negeri 2 Karimun, besok harinya, Sabtu (10/10/2020). Pelakunya adalah Hs, Aj, Al dan Ik.
Tujuan mereka masuk ke area sekolah tak lain untuk mencuri.
Uang hasil mencuri pun, diketahui untuk bermain game di warnet.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil pada Pos Bapas Tanjung Balai Karimun, R Ade Maharta Gunawan mengatakan hasil penelitian tersebut nantinya dijadikan penyidik kepolisian untuk meneruskan proses hukumnya.
Apakah akan dideversi atau dilanjutkan ke pengadilan Anak.
"Hari ini baru 3 anak yang kami teliti," kata Ade, Selasa (13/10/2020).
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Apabila anak dinilai bisa didiversi maka penyidik melanjutkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan atau inkrah.
Berikutnya orang tua, masyarakat dan pemerintah harus melakukan pembinaan agar jangan tindak pidana anak terulangi lagi.
Dijelaskan Ade, Sistem Peradilan Pidana Anak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012.
"Metode pertama diversi atau musyawarah dua pihak, korban dan pelaku. Disitu diambil keadilan diantara kedua pihak.
Baca juga: Seorang Pelajar di Karimun Terlibat Aksi Perusakan Sekolah, Kadisdik: Mereka Ini Perlu Bimbingan
Baca juga: Kadisdik Karimun Sayangkan Perusakan Sekolah, Seorang Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Jika ada kerugian maka akan diganti rugi dan anak dibina oleh orang tuanya.
Tapi kalau pihak korban tidak mau berdamai dan pelaku tidak membayar maka kasus akan dinaikan ke tahap sidang.
Lalu metode kedua langsung ke pengadilan anak," jelas Ade.
Namun, tidak seluruh anak terlibat tindak pidana yang bisa didiversi.
Di antara syarat agar anak bisa didiversi adalah ancaman hukuman kurungan penjara tidak mencapai tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
"Contohnya saja untuk kasus tindak pencurian ada 3 kategori. Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa maksimal ancaman hukuman 5 tahun penjara,
Pasal 363 tentang curat (Pencurian dan Pemberatan) ancaman 7-9 tahun lalu Pasal 365 curat (Pencurian dan Kekerasan) ancaman 9-12 tahun. Jadi yang bisa didiversi cuma 362 pencurian biasa," papar Ade.
Berdasarkan data Pos Bapas Tanjung Balai Karimun sejak 1 Januari hingga 13 Oktober 2020, hanya 1 dari 27 anak terlibat pidana di Kabupaten Karimun yang berhasil didiversi.
Dalam data tersebut 4 kasus terjadi di tahun 2019 dan diselesaikan di tahun 2020. Kemudian di tahun 2020 ditemukan 23 kasus. Rinciannya, tindak pencurian 15 kasus, pencabulan/asusila 5 kasus, penadahan 2 kasus dan perusakan 5 kasus.
"Yang inkrah 21 orang kasus anak, 1 yang bisa didiversi kasus penadahan dan 5 masih dalam penyelidikan," tambah Ade.
Lantaran banyaknya tindak pidana anak yang tidak bisa diversi, Ade berpesan agar orangtua dan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak.
"Tahun ini cuma 1 orang anak yang didiversi. Ini karena ancaman hukuman yang tinggi. Jadi kami memberikan imbauan kepada orangtua dan masyarakat," sebut Ade.
Selain itu, Ade juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait tindak pidana anak.
Diterangkan Ade, pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disampaikan identitas anak, anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan.
"Di Pasal 97-nya, setiap orang yang melanggar pasal 19 tersebut diancam pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta," terang Ade.
Reaksi Kadisdik Karimun
Seorang pelajar di Karimun terlibat aksi perusakan dua sekolah negeri, baru-baru ini.
Tak sendirian, pelajar itu bersama empat rekannya. Mereka berlima masih di bawah umur.
Akibat aksi merusak fasilitas di dua sekolah itu, saat ini mereka harus berurusan dengan polisi.
Menanggapi seorang pelajar terlibat aksi perusakan, Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Bakri Hasyim menyayangkan hal itu.
Ia mengatakan keluarga dan lingkungan sekitar semestinya dapat lebih memperhatikan anak-anak.
Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, sekolah di Karimun masih menjalankan sistem belajar online atau belajar dari rumah.
Diketahui dari 5 pelaku, hanya 1 anak yang berstatus pelajar. Sedangkan 4 lainnya merupakan anak putus sekolah.

"Mereka ini perlu bimbingan. Tapi tidak bisa dilakukan oleh pihak sekolah saja. Kita mengimbau agar keluarga dan lingkungan memperhatikan supaya anak-anak ini jangan terlalu bebas sekali," kata Bakri, Senin (12/10/2020).
Bakri mengaku masih memikirkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku berstatus pelajar. Seorang pelaku tersebut merupakan siswa di sekolah yang mengalami aksi perusakan.
"Saya belum pikirkan (sanksi). Karena anak ini kan sama sekali belum masuk sekolah," ujar Bakri.
Bakri mengatakan, telah memerintahkan Kepala Sekolah untuk mengecek keluarga beserta tempat tinggal siswa tersebut.
"Sudah perintahkan kepala sekolah untuk cek rumahnya. Jika memungkinkan kita jumpa orangtuanya memberikan pemahaman," kata Bakri.
Namun terkait tuntutan hukum akibat kerusakan yang diderita pihak SMP Negeri 2 Karimun, Bakri tidak akan menuntut karena para pelaku masih anak di bawah umur.(TribunBatam.id/ElhadifPutra)