Fakta Penangkapan 3 Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat dan Syahganda Bernasib Sama di Hari Sama

Anton Permana, petinggi KAMI ditangkap Senin, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan ditangkap Selasa hari ini

Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat 

TRIBUNBATAM.id - Penangkapan demi penangkapan dilakukan oleh polisi.

Tak hanya dari kalangan mahasiswa, giliran aktivis  Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) juga ditangkap.

Sebelumnya polisi menangkap petinggi KAMI bernama Anton Permana dan Syahganda Nainggolan, tak lama juga dilakukan terhadap umhur Hidaya pada Selasa (13/10/2020).

Kedua petinggi KAMI itu bernasib sama di hari yang sama, yakni sama-sama ditangkap.

"Iya Anton (Permana) kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi media.

Syahganda ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa subuh.

"Ya benar (ditangkap) oleh Siber," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Selasa.

Menurut pihak kepolisian, Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.

Namun belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasusnya.

Diketahui bahwa Syahganda Nainggolan merupakan aktivis sekaligus Anggota Komite Eksekutif KAMI.

Diduga Syahganda Nainggolan, petinggi KAMI ditangkap terkait dengan Undang-undang ITE.

Syahganda Nainggolan dijemput polisi sekira pukul 04.00 WIB.

Kabar tersebut turut disampaikan Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokreas (ProDem), Iwam Sumule.

"Saya sangat terkejut mendengar kabar bhw subuh tadi sekitar jam 04an tlah terjadi penangkapan terhadap Bung @syahganda Nainggolan," tulisnya dalam akun Twitter @KetumProDem.

"ProDEM meminta pihak kepolisian agar membebaskan seluruh aktivis dan menghentikan penangkapan-penangkapan terhadap aktivis krn bersuara kritis kepada penguasa," tambahnya.

tribunnews
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan di acara KABAR PETANG, Rabu (19/8/2020). (Youtube tvOneNews via TribunWow)

Dalam kicauannya, Iwan Sumule turut membagikan surat penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved