NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM

Taba Iskandar Prediksi Omnibus Law Bawa Angin Segar Bagi Nasib FTZ-BBK

Menurut Taba Iskandar, hadirnya Omnibus Law sejatinya mempermudah perizinan dan menyederhanakan proses invertasi di kawasan FTZ-BBK.

TribunBatam.id/Istimewa
NASIB FTZ-BBK - Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Provinsi Kepri, Taba Iskandar menilai, hadirnya Omnibus Law justru membawa angin segar bagi nasib kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam-Bintan-Karimun (BBK0 di Kepri. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Provinsi Kepri, Taba Iskandar menilai, Omnibus Law yang disahkan DPR RI, sejatinya membawa angin segar bagi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Dalam News Webilog Tribun Batam, Senin (12/10), hadirnya Omnibus Law yang menuai polemik tersebut, harusnya memberi kemudahan dalam perizinan berinvestasi.

"Harusnya tidak terganggu. Bila dikaitkan dengan BBK, akan mempermudah perizinan dan menyederhanakan proses investasi di kawasan tersebut.

Undang Undang ini begitu bagus, tapi kita lihat nanti praktiknya seperti apa. Selain menyederhanakan perizinan investasi, UU ini juga mempermudah pendirian perusahaan baru di daerah," ucapnya, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, hadirnya Omnibus Law menyederhanakan aturan, khususnya bagi investor.

Ia mencontohkan, modal awal yang tidak lagi membebani investor. Koperasi juga tidak harus minimal 20 orang lagi.

"Contoh lain PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Setelah dipelajari perizinannya hampir tidak lengkap tetapi tetap berjalan.

Kenapa ini bisa terjadi karena kemauan keras dari investor dan pemerintah. Harusnya memang seperti itu. Bukan berarti melanggar peraturan investasi.

Takutnya investasi terkendala, realisasinya pendirian perusahaan menjadi gagal. Nah hadirnya UU Omnibus Law ini menyederhanakan itu semua," ucapnya.

Taba pun tak ingin terburu-buru mengomentari soal pengesahan Omnibus Law saat tahapan Pilkada serentak.

Termasuk soal hubungan BP Batam dan Pemko Batam dengan hadirnya Omnibus Law ini.

Menurutnya, perbedaan kewenangan BP Batam dan Pemko Batam terletak pada urusan lahan.

Baca juga: Rudi Tak Cuti Sebagai Kepala BP Batam, Taba Iskandar: Keliru! Jabatan Kepala BP Batam itu Ex-Officio

Baca juga: Aksi FPI, GNPF Ulama & PA 212 Berpusat di Istana, Sebut Pengesahan Omnibus Law Lebih Banyak Mudarat

TOLAK OMNIBUS LAW - Mahasiswa berkumpul di kawasan Batam Center untuk menolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). Sempat terjadi prdebatan antara perwakilan mahasiswa dengan polisi.
TOLAK OMNIBUS LAW - Mahasiswa berkumpul di kawasan Batam Center untuk menolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). Sempat terjadi prdebatan antara perwakilan mahasiswa dengan polisi. (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Untuk lahan permukiman, pemerintah pusat menurutnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.

Sehingga BP Batam tidak perlu mengurus lahan lagi. Apa yang dikelola oleh BP Batam cukup lahan industri saja. bandara, rumah sakit.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved