PENANGANAN COVID
Bintan Nihil Penambahan Kasus Corona, 5 Pasien Masih Dirawat di Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang
Dari 192 kasus Corona di Bintan, 5 pasien yang masih dirawat di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Sebanyak 184 pasien dinyatakan sembuh.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kabupaten Bintan tercatat tidak mendapat penambahan kasus baru Covid-19.
Dari total 192 kasus positif virus Corona, kini tinggal 5 pasien yang masih menjalani karantina di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
Lima orang ini di antaranya dua orang santri, ABK kapal Pertamina dan dua warga Kabupaten Bintan masing-masing satu orang.
Dari total 192 kasus, sebanyak 184 kasus virus Corona di Bintan berhasil sembuh.
Kemudian 3 kasus Covid-19 meninggal dunia.
Meski tidak ada penambahan kasus, Kadinkes Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni tetap mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Seperti menjaga jarak, mengenakan masker serta rajin mencuci tangan.
"Jumlahnya masih 192 kasus, belum ada penambahan. Namun tetap terapkan protokol kesehatan.
Termasuk konsumsi vitamin dan makanan yang sehat. Sama-sama kita cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya, Rabu (14/10/2020).
Perbup Protokol Kesehatan di Bintan
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bintan Buralimar memimpin rapat terkait pelaksanaan Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaese 2019 di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Selasa (29/9/2020).
Kegiatan diikuti oleh Polres Bintan, Kejari Bintan, Fasharkan Mentigi, Kodim 0315 Bintan, Lanud Tanjungpinang, Satrad Bintan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Buralimar meminta agar Perbup itu bisa mendapat masukan dari setiap FKPD, baik dari segi pelaksanaannya maupun sanksi yang diberikan.
Kemudian, ia juga meminta agar Perbup itu dapat segera disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan secara keseluruhan.
"Perbup ini kita godok bersama, kita tuangkan segala ide dan gagasan bersama. Jika sudah fix, kita fokus melakukan sosialisasi. Perbup ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sebagai ketegasan dalam adaptasi di masa pandemi," terangnya.
Baca juga: Eropa Perketat Aturan Terkait Covid-19, Serukan Pengorbanan Saat Kasus Virus Corona Meningkat
Baca juga: Pelabuhan Harbour Bay Masih Sepi, Imbas Virus Corona di Batam

Sementara itu, usai rapat, Sekda Bintan Adi Prihantara menyampaikan bahwa Perbup ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kasus semakin naik, masyarakat pelan-pelan kita beri pemahaman. Sebab bagaimana pun kebijakan diterapkan tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan dari seluruh masyarakat," imbuhnya.
Dalam Perbup Nomor 52 ini, terdapat perencanaan sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja (perorangan/kelompok).
Sanksi yang dimaksud bisa sanksi sosial seperti bela negara dan kerja sosial, kemudian bisa berupa sanksi administratif berupa denda Rp 50 ribu bagi per orangan, Rp 100 ribu bagi pertokoan/usaha kecil dan Rp 1 juta bagi usaha maupun komunitas besar.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur penegakan disiplin terhadap penerapan protokol disiplin selama pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, pihaknya sudah tiga kali membahas mengenai Perbup ini.
Pembahasan mengenai sanksi hukum yang menurutnya masih belum final.
Seperti diketahui, Kota Batam sudah menerbitkan Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Pembahasan mengenai sanksi hukum ini yang membuat alot. Tiga kali sudah dibahas, tinggal pengesahannya saja," ucapnya, Rabu (2/9/2020).
Adi mengatakan, Perbup dibuat karena menurutnya masih ada warga yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah.
Adi juga menambahkan,Pemkab Bintan akan secepatnya mengeluarkan Perbup itu untuk penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Sesegera mungkin akan kita keluarkan dan lakukan pengesahan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)