PILKADA KEPRI

Penetapan DPT Pilkada Kepri oleh KPU di Tiga Kabupaten: Anambas, Karimun dan Bintan

Secara umum, terdapat penambahan DPT untuk Pilkada Kepri berdasarkan hasil pleno KPU di Kabupaten Kepulauan Anambas, Karimun dan Kabupaten Bintan.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
PENETAPAN DPT PILKADA KARIMUN - Rapat pleno penetapan DPSHP dan DPT KPU Karimun, Rabu (14/10/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kepri.

Seperti pada tiga kabupaten di Provinsi Kepri, yakni Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.

Secara umum terdapat penambahan jumlah pemilih dari pleno yang diselenggarakan oleh KPU pada tiga kabupaten tersebut.

Di Anambas misalnya. KPU Anambas menetapkan 31.707 pemilih sebagai DPT.

Angka ini diakui Komisioner KPU Anambas, Padillah cenderung bertambah. Dimana pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat 31.625 pemilih.

Pada masa perbaikan ditingkat PPS ada yang namanya masa perbaikan, dimana tanggapan masyarakat yang terlampir dalam formulir A.1AKWK dengan melampirkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) ataupun kartu keluarga (KK).

PENETAPAN DPT PILKADA ANAMBAS - Rapat pleno rekapitulasi DPHS dan DPT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Anambas dan tim pemenangan pasangan calon, di Aula Siantan Nur, Rabu (14/10/2020).
PENETAPAN DPT PILKADA ANAMBAS - Rapat pleno rekapitulasi DPHS dan DPT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Anambas dan tim pemenangan pasangan calon, di Aula Siantan Nur, Rabu (14/10/2020). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Alhamdulillah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan tim pemenangan ketiga pasangan calon tidak ada komplain dari hasil DPT ini," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Padillah menyebutkan sebelumnya hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 31.625 pemilih.

Penambahan jumlah pemilih ini menurutnya setelah adanya DPS perbaikan dan tanggapan dari masyarakat.

"Kalau memang tidak ada ketentuan DPT hasil perbaikan berarti itu tetap.

Jika memang ada masyarakat yang belum terdaftar saat hari pencoblosan, masih ada celah untuk memilih dari jam 12.00 WIB sampai jam 13.00 WIB itu dengan menunjukkan KTP elektronik," jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, tercatat jumlah pemilih di 10 Kecamatan yang ada di Kepulauan Anambas, yaitu:

1. Jemaja : 13 TPS, jumlah pemilih 4.034.

2. Jemaja Timur : 6 TPS, jumlah pemilih 1.909.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved