BATAM TERKINI

8 Terdakwa Kasus Narkotika di Batam Dituntut Pidana Mati, Termasuk 3 WNA

Delapan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut pidana mati oleh Pengadilan Negeri Batam. Tiga di antaranya Warga Negara Asing (WNA).

Istimewa
Delapan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut pidana mati oleh Pengadilan Negeri Batam. Ilustrasi 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Delapan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut pidana mati oleh Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam, Novriadi Andra, Kamis (15/10/2020) menjelaskan, delapan orang ini berbeda nomor perkara.

"Beda-beda penuntutan. Tapi perkaranya sama yakni perkara narkotika, dan identik memiliki jaringan yang sama. Ya (jaringan) internasional" ujar Novriadi.

Ke delapan terdakwa pidana mati itu termasuk Warga Negara Asing (WNA) Kumar Atchababo Als Rao, Rajandra Ramasamy dan Sanggar Ramasamy.

Perkaranya dicatat oleh Pengadilan Negeri Batam 504/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan JPU Mega Tri Astuti.

Ketiganya ditangkap polisi di sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (12/1/2020) pukul 19.30 WIB lalu.

Petugas menemukan dari mereka barang haram itu, sebanyak 16 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus dengan plastic kemasan merk guanyingwang dan dibungkus lagi dengan plastik warna biru.

Baca juga: MILIKI 2,7 Gram Sabu, Seorang Pria di Tanjung Sengkuang Batam Digelandang Polisi

1 (satu) buah tas merk PK warna biru donker kombinasi unggu yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus dengan plastic kemasan merk guanyingwang.

Dan dibungkus lagi dengan plastic warna biru, dengan berat total seberat 28.679,1 gram

Oleh JPU Mega Tri Astuti, menjerat ketiganya pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang –undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ya, mereka ini adalah jaringan internasional. Itu pula yang menjadi pertimbangan kami menuntut mati," tambah Novriadi.

Kemudian, terdakwa keempat WNI Hiklas Saputra alias Iik bin Romli, kelima Dedi Irawan bin Effendi dan Samsul Abidin als Asen.

Sama, Penangkapan ketiganya di sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (12/1/2020).

Ketiganya dicatat perkara oleh PN Batam 501/Pid.Sus/2020/PN Btm. Hiklas Saputra alias Iik bin Romli, kelima Dedi Irawan bin Effendi dan Samsul Abidin als Asen merupakan residivis kasus Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved