BATAM TERKINI
8 Terdakwa Kasus Narkotika di Batam Dituntut Pidana Mati, Termasuk 3 WNA
Delapan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut pidana mati oleh Pengadilan Negeri Batam. Tiga di antaranya Warga Negara Asing (WNA).
Istimewa
Delapan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut pidana mati oleh Pengadilan Negeri Batam. Ilustrasi
Kemudian, ketujuh kurir Ari Pandi als Pandi bin Muhammad Ali Nomor perkaranya 503/Pid.Sus/2020/PN Btm.
Dan ke delapan Junari als Ijun Bin Razali. Dengan nomor perkara 502/Pid.Sus/2020/PN Btm.
Ke delapan orang ini, barang bukti sama dan sama pula dijerat tuntutan mati. Hanya saja, JPU melakukan penuntut berbeda.
Sidang ke delapan tertuntut mati masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)