BATAM TERKINI

8 Terdakwa Kasus Narkotika di Batam Dituntut Pidana Mati, Termasuk 3 WNA

Delapan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut pidana mati oleh Pengadilan Negeri Batam. Tiga di antaranya Warga Negara Asing (WNA).

Istimewa
Delapan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut pidana mati oleh Pengadilan Negeri Batam. Ilustrasi 

Kemudian, ketujuh kurir Ari Pandi als Pandi bin Muhammad Ali Nomor perkaranya 503/Pid.Sus/2020/PN Btm.

Dan ke delapan Junari als Ijun Bin Razali. Dengan nomor perkara 502/Pid.Sus/2020/PN Btm.

Ke delapan orang ini, barang bukti sama dan sama pula dijerat tuntutan mati. Hanya saja, JPU melakukan penuntut berbeda.

Sidang ke delapan tertuntut mati masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved