Beda Pendapat Terkait Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, Benarkah Masih Dicekal?
FPI mengklaim Rizieq Shihab sudah bisa pulang ke Indonesia setelah Arab Saudi membebaskan kasus yang menjeratnya, namun pernyataan itu dibantah
Lebih lanjut, kata Agus, dalam kolom lain tertulis mukhalif atau pelanggar undang-undang.
Adapun bentuk pelanggarannya adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan.
Selanjutnya, Agus menambahkan, ada juga kolom “ma’lumat al-mukhalif” atau data tentang pelanggar.
Di kolom foto MRS ditulis “Surah al-Mukhalif” foto pelanggar.
"Red Blink adalah sinyal bahwa yang bersangkutan belum bisa keluar dari Arab Saudi," kata Agus.
Tanggapan Kemenlu
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan belum mengetahui informasi apapun terkait wacana kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, pihaknya belum bisa memastikan akan informasi yang beredar itu.
“Saya belum dapat informasi terkait hal itu (kepulangan Rizieq Shihab),” kata Teuku Faizasyah.
Tanggapan Istana
Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan enggan mengomentari lebih lanjut soal kepulangan Rizieq Shihab ke tanah air. Menurutnya hal itu diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Masalah itu biarkan kepada penegak hukum saja yang menilai ucapan itu," ujar
Ade kemarin.
Juru Bicara FPI
Sementara itu, Juru Bicara FPI Slamet Maarif membenarkan mengenai informasi Rizieq Shihab sudah diperbolehkan pulang ke Indonesia.
Sedangkan, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, belum bisa memastikan waktu kepulangan kliennya ke Tanah Air.