Fakta-fakta yang Jarang Diketahui tentang Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim sejak 14 Agustus 2020
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi
suap.
Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana untuk menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.
Pihak yang ditujukan untuk membantu proyek itu adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.
Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank
Bali.
Ia pun sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan palsu yang menjeratnya.
Prasetijo juga menjadi tersangka di kasus surat jalan palsu yang sudah masuk tahap persidangan.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11
tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkembangan kasus ini, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun gugatan itu ditolak hakim.
Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.
Protes
Terpisah, Kuasa hukum Irjen Napoleon, Santrawan Paparang memprotes penahanan
kliennya.