Fakta-fakta yang Jarang Diketahui tentang Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim sejak 14 Agustus 2020

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Irjen Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya Gunawan Raka 

Ia menyebut tak ada perintah penahanan Napoleon untuk 20 hari ke depan mulai Rabu 14 Oktober 2020 di Rutan Bareskrim Polri.

Santrawan pun berencana menempuh jalur hukum meski baru menerima kuasa resmi dari Napoleon pada 11 Oktober 2020.

”Kami tidak mengerti atas dasar apa, alasan subjektif dan objektif sudah selesai. Ini tinggal pelimpahan, beliau sangat kooperatif,” kata Santrawan, di gedung Bareskrim Polri.

Santrawan meminta kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum hingga Kabareskrim untuk
menyalurkan hak hukum kliennya.

“Dalam pengertian berikanlah hak hukum beliau untuk mengajukan laporan polisi terhadap Tommy Sumardi, bukan kami para advokat yang melapor, tapi beliau [Napoleon] langsung,” ungkapnya.

Bila kliennya betul menerima duit, lanjut Santrawan, apakah berani mengadukan Tommy ke polisi.

Lalu ia mempertanyakan duit yang diberikan Tommy sekarang diperuntukkan apa saja.

Sebab, menurut dia, tak ada uang yang disita dari Napoleon.

Tuduhan tersebut dapat menjadi bola liar dan preseden buruk penegakan hukum lantaran siapa pun bisa menuding orang lain.

Rekam jejak sang jenderal

Meski berstatus jenderal bintang dua, tak banyak yang diketahui kinerja dari Irjen Napoleon.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan tidak ada yang mencolok yang ditorehkan dalam karir Napoleon selama meniti karir di polri.

"Saya kira prestasinya datar datar saja. Tidak ada yang istimewa," kata Neta kepada Tribunnews.com, Minggu, beberapa waktu lalu.

Irjen Napoleon sendiri merupakan personel polri yang terbilang sudah cukup senior di korps Bhayangkara.

Dia merupakan perwira tinggi polri kelahiran 26 November 1965.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved