Hotman Paris Sebut Bagian UU Cipta Kerja yang Ditakuti Majikan Tapi Tak Disadari: Selamat Bagi Buruh

Menurut Hotman Paris, UU Cipta Kerja yang saat ini ditentang oleh para buruh, justru memberikan sesuatu hal yang positif bagi buruh.

Instagram/Hotman Paris
Pengacara kondang, Hotman Paris 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan terbaru terkait UU Cipta Kerja.

Menurut Hotman Paris, UU Cipta Kerja yang saat ini ditentang oleh para buruh, justru memberikan sesuatu hal yang positif bagi buruh.

Host sebuah talkshow di televisi swasta tersebut memberi selamat bagi para buruh.

Seperti diketahui, saat ini para buruh tengah melakukan aksi demonstrasi menentang disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun sang pengacara justru mengungkap bagian dari UU Cipta Kerja yang menguntungkan buruh.

Baca juga: Soal Buruh yang Kena PHK di Omnibus Law UU Cpta Kerja, Begini Reaksi Hotman Paris

Baca juga: Ungkap Keinginan Gowes di Usia 90 Tahun, Hotman Paris Singgung Pamer Sepeda Mahal saat Pandemi

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

Baca juga: Mahfud MD Ngaku Punya List Aktor Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja: Ndak Ada Nama SBY

Baca juga: Prabowo Subianto Tanggapi UU Cipta Kerja: Jika UU Ini Tidak Bagus, Bawa ke MK

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.

Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved