BATAM TERKINI

Penerimaan Bea Cukai di Batam Tak Terpengaruh Pandemi Corona, Dekati Target Tahunan 2020

Data KPU Bea Cukai Batam, penerimaan bea masuk hingga September 2020 sebesar Rp 199,68 Miliar, mendekati target tahunan sebesar Rp 206,24 Miliar.

zoom-inlihat foto Penerimaan Bea Cukai di Batam Tak Terpengaruh Pandemi Corona, Dekati Target Tahunan 2020
TribunBatam.id/Istimewa
PENERIMAAN BEA CUKAI BATAM - Grafik Penerimaan Barang di Bea Cukai Batam. Penerimaan Bea dan Cukai di Batam tak terpengaruh meski situasi pandemi Covid-19.

Dengan aturan ini, ada tambahan biaya pajak yang dikenakan dalam harga jual, khususnya bagi pengiriman barang keluar Batam.

Aturan ini tak hanya dikeluhkan warga, tetapi pelaku online shop juga terkena imbasnya.

Batam yang selama ini dikenal dengan surganya barang elekktronik dan parfum, apalagi dengan harganya yang murah karena pemberlakukan Free Trade Zone (FTZ), 'terusik' dengan aturan ini.

Puncaknya, ratusan pedagang online di Batam protes dengan penerapan PMK 199 Tahun 2019 tentang kepabeanan.

Mereka bertemu dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi di kantor BP Batam, Senin (27/1/2020).

Pedagang online di Batam menjerit karena aturan baru itu memukul usaha mereka.

Berlakunya PMK 199 Tahun 2019 akan menjadikan barang dari Batam lebih mahal dari biasanya.

Sebab, barang-barang impor yang keluar dari Batam akan dikenakan bea masuk mulai 30 Januari 2020.

Hal ini berlaku setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019. Aturan itu menurunkan ambang batas bebas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).

Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna menyebut pedagang online shop di Batam tetap diuntungkan dengan pemberlakuan khusus Batam meski PMK 199 Tahun 2019 diberlakukan.
Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna menyebut pedagang online shop di Batam tetap diuntungkan dengan pemberlakuan khusus Batam meski PMK 199 Tahun 2019 diberlakukan. (TribunBatam.id/ArdanaNasution)

Itu artinya, harga barang impor yang lebih dari Rp 42.000 akan dikenakan bea masuk sehingga harganya akan lebih mahal.

Ketentuan ini juga berlaku untuk barang impor yang keluar dari Batam.

Sebenarnya di dalam aturan PMK 199/PMK 010 2019 dijelaskan, semua barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Namun demikian, bila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Bagaimana cara perhitungannya?

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved