PILKADA KEPRI
Polemik Podium Kecamatan Nongsa di Pilkada Batam, Jadi Sorotan Setelah Kunjungan Calon Wagub Kepri
Mimbar posium milik Kecamatan Nongsa itu, diduga digunakan oleh seorang calon Wakil Gubernur Kepri untuk berkampanye di Kelurahan Kabil, Kamis (8/10).
Ia menegaskan, hanya ingin memberi terbaik bagi tamu yang datang ke wilayahnya.
Baca juga: Reaksi Kelompok Cipayung Plus Kepri Soal Pilkada Kepri, Soroti Tugas Bawaslu, Kurang Berkualitas
Baca juga: Menimbang Sikap Demokrat Tolak Omnibus Law, Efektif di Pilkada Kepri?

Jailani mengakui, ada perwakilan dari Bawaslu yang datang ke rumahnya terkait hal itu.
Ia pun menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
"Saya gak tau karena saya bukan orang politik. Kami juga belum pernah dapat sosialisasi dari Bawaslu.
Yang kami tahu tidak boleh kampanye di tempat ibadah," sebutnya.
Sementara Camat Nongsa, Arfandi yang dikonfirmasi tidak mengetahui penggunaan mimbar podium milik kecamatan untuk kegiatan kampanye.
Ia mengakui, jika sudah memanggil Ketua RW05 Kelurahan Kabil untuk mengklarifikasi kabar yang menuai polemik itu.
"Saya tidak mengetahui podium tersebut di pinjam RW 05, biasanya kalo ada yang mau pinjam fasilitas kecamatan pasti bersurat ke kantor kecamatan.
Selain memanggil Ketua RW 05, kami juga sudah menjelaskan kepada Bawaslu mengenai hal ini," ungkapnya.
Menurutnya, jika ada koordinasi terkait penggunaan podium apalagi untuk kegiatan politik, pihaknya tidak akan memberikan izin.
Komisioner Bawaslu kota Batam, Bosar Hasibuan akan menelusuri tentang dugaan penggunaan mimbar podium milik Kecamatan Nongsa untuk kegiatan kampanye peserta Pilgub Kepri.

Ia mengatakan salah satu larangan dalam kampanye ialah penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.
Sementara itu terkait perangkat RT dan RW dikatakan Bosar tidak sepantasnya ikut berpolitik praktis.
"Kalau menfasilitasi asal adil tidak masalah, artinya dia bisa mengakomodir semua.
Yang penting tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam PKPU juga tidak ada aturan spesifik terkait RT dan RW.