PILKADA KEPRI
Polemik Podium Kecamatan Nongsa di Pilkada Batam, Jadi Sorotan Setelah Kunjungan Calon Wagub Kepri
Mimbar posium milik Kecamatan Nongsa itu, diduga digunakan oleh seorang calon Wakil Gubernur Kepri untuk berkampanye di Kelurahan Kabil, Kamis (8/10).
Editor:
Septyan Mulia Rohman
istimewa
Ilustrasi Pilkada Kepri - Maskot Pilkada Kepri, Sigosi. Mimbar podium Kecamatan Nongsa menuai polemik setelah digunakan oleh seorang calon wakil Gubernur Kepri.
Ini kembali ke Permendagri atau Perda. Dalam Permendagri hanya menjelaskan tidak boleh menjadi anggota partai tetapi tidak dijelaskan tidak boleh berpolitik.

Nah, untuk sanksi penggunaan fasilitas Negara dalam kampanye ada sanksi pidananya. Itu diatur dalam pasal 187 huruf b," sebut Bosar.
Terkait pelanggaran penggunaan fasilitas maka bosar menghimbau kepada pasangan calon agar mentaati ketentuan yang ada. seperti tidak menggukan fasilitas negara berkampanye.(TribunBatam.id/Alamudin)