Praka P Terbukti Penyuka Sesama Jenis, Dipecat dari TNI

Prajurit itu dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG RI
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Internal Tentara Nasional Indonesia (TNI) digegerkan kasus suka sesama jenis.

Satu di antara prajurit TNI berinisial Praka P dipecat dari satuannya.

Prajurit itu dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam menaati aturan hukum.

Baca juga: Ketahuan Bercinta dengan Sesama Prajurit, Praka P Akhirnya Disidang & Dipecat dari TNI

Baca juga: Istri Jendral TNI Bintang 3 Pamer Foto Lawas Semasa Jadi Artis, Netizen Banyak yang Baper

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.

Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.

Baca juga: KSAD Jendral Andika Perkasa Lepas 125 Anggota TNI AD Latihan Bersama Dengan US Army

Baca juga: Pimpinan Mabes TNI Murka, 20 Prajurit Terindikasi LGBT Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Militer

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga berupa pemecatan.

Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved