Reaksi Gatot Nurmantyo Saat Keinginan Menjenguk Petinggi KAMI Ditolak Polisi; Ya Nggak Masalah
Gatot NUrmantyo mengatakan tak mengetahui pasti alasan pihak kepolisian menolak pihaknya menjenguk petinggi KAMI di tahanan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Keinginan sejumlah petinggi organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) menjenguk petinggi KAMI yang ditahan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, tidak kesampaian.
Petinggi KAMI yang terdiri dari Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Rocky Gerung dan Ahmad Yani Kamis (15/10/2020) ditolak aparat kepolisian untuk menjenguk teman mereka.
Ada enam orang petinggi KAMI yang ditahan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, rombongan Gatot itu awalnya ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Tapi, Kapolri Idham Azis rupanya tidak berkantor di Mabes Polri selama pandemi Covid-19.
Setelah itu, Gatot Nurmantyo dkk pun memutuskan untuk sekaligus menjenguk petinggi KAMI yang sedang ditahan di Mabes Polri.
Baca juga: Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana Tersangka, Ditahan di Bareskrim
"Kita kan bertamu (Kapolri untuk) meminta izin untuk menengok (petinggi KAMI yang ditahan)."
"Kami presidium, eksekutif dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban."
"Ya terima kasih, enggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot di lokasi.
Gatot tak mengetahui pasti alasan pihak kepolisian menolak pihaknya menjenguk petinggi KAMI di tahanan.
Diketahui, tiga petinggi KAMI yang ditahan, yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.
"Enggak tahu (alasannya). Pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," ucap Gatot.
Diberitakan, polisi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka terkait demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Para tersangka terdiri dari, Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.