Reaksi Gatot Nurmantyo Saat Keinginan Menjenguk Petinggi KAMI Ditolak Polisi; Ya Nggak Masalah
Gatot NUrmantyo mengatakan tak mengetahui pasti alasan pihak kepolisian menolak pihaknya menjenguk petinggi KAMI di tahanan
Sementara, tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.
Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.
Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang tersebut juga ditahan oleh Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang itu terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Belum ada keterangan lebih rinci perihal kasus yang menjerat para tersangka.
.
.
.