PILKADA KARIMUN

Satu Suara Menentukan Karimun, KPU Targetkan 77,5 Persen Pemilih di Pilkada Karimun

Ketua KPU Karimun Eko berharap target yang telah ditetapkan 77,5 persen bisa tercapai. Meskipun ia merasa potensi pemilih untuk mencoblos bisa menurun

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
TARGET PEMILIH - Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko menargetkan jumlah pemilih di Pilkada Serentak tahun 2020 ini sebesar 77,5 persen. Foto Eko beberapa waktu lalu 

Pemilih terbanyak berada di Kecamatan Karimun dengan jumlah pemilih 31.437. Sedangkan pemilih paling sedikit berada di Kecamatan Ungar dengan jumlah pemilih 4.434 jiwa.

Sementara saat Pileg dan Pilkada lalu berjumlah 170.504 jiwa. Dengan begitu selisih DPT tersebut berjumlah sekitar 5.000 jiwa.

Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT.

Pleno digelar di aula Hotel Aston Karimun pada Rabu (14/10/2020).

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan penurunan jumlah tersebut disebabkan adanya mobilitas masyarakat di sejumlah kecamatan yang tergolong tinggi.

"Sebagian besar dari 5.000 jiwa itu ada di Kecamatan Karimun. Kecamatan Karimun kan merupakan wilayah padat transit. Sehingga mobilitas masyarakat juga tinggi," kata Eko.

Namun jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah DPT yang ditetapkan mengalami kenaikan. Dimana sebelumnya KPU mengumumkan jumlah DPS sebanyak 165.133 Jiwa.

Eko menyampaikan kenaikan terjadi setelah pihaknya melakukan uji publik terhadap hasil rekapitilasi DPS, sehingga untuk DPT naik sebanyak 647 jiwa.

PENETAPAN DPT PILKADA KARIMUN - Rapat pleno penetapan DPSHP dan DPT KPU Karimun, Rabu (14/10/2020).
PENETAPAN DPT PILKADA KARIMUN - Rapat pleno penetapan DPSHP dan DPT KPU Karimun, Rabu (14/10/2020). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Alhamdulillah jumlah DPT untuk pemilihan serentak tahun 2020 ditetapkan hari ini. Jadi jumlah DPT kita itu ditetapkan diangka 165.780 jiwa atau naik 647 jiwa (dari jumlah DPS)," kata Eko.

Meskipun DPT telah ditetapkan, tapi masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPT masih bisa memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2021-2024.

Ditegaskan Eko, selagi Warga Negara Indonesia, warga Karimun yang memiliki hak pilih tetap bisa menggunakan hak suaranya.

Nantinya, mereka dapat dimasukkan di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan bisa mencoblos pada tanggal 9 Desember 2020.

"Selagi dia merupakan warga negara yang mempunyai hak pilih dan memenuhi syarat, tetap bisa milih," sebut Eko.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved