PILKADA KARIMUN
Satu Suara Menentukan Karimun, KPU Targetkan 77,5 Persen Pemilih di Pilkada Karimun
Ketua KPU Karimun Eko berharap target yang telah ditetapkan 77,5 persen bisa tercapai. Meskipun ia merasa potensi pemilih untuk mencoblos bisa menurun
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menargetkan jumlah pemilih di Pilkada Serentak tahun 2020 ini sebesar 77,5 persen.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, angka tersebut telah diberikan oleh KPU RI kepada pihaknya selaku penyelenggara Pilkada Karimun.
"Target 77,5 persen. Itu diberikan langsung oleh KPU RI," kata Eko usai rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu (14/10/2020) lalu.
Eko berharap target yang telah ditetapkan bisa tercapai. Meskipun ia merasa potensi pemilih untuk mencoblos bisa menurun karena pandemi Covid-19.
"Kita tahu saat ini juga sedang Covid. Partisipasi pemilih berpotensi menurun," ujarnya.
Baca juga: KPU Tanjungpinang Tetapkan Jumlah DPT Pilkada Kepri 149.354 Pemilih
Baca juga: BREAKING NEWS, KPU Batam Rapat Pleno Tetapkan DPT Pilkada Batam
Dengan kondisi yang ada saat ini, Eko menyebutkan untuk tercapainya target maka membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
"Mudah-mudahan bisa kita realisasikan. Jangan menjadi alasan bagi kita untuk tidak tercapai," sebutnya
Kepada masyarakat Eko juga berpesan agar tetap menggunakan hak pilihnya dan jangan menjadikan alasan Covid-19 untuk tidak datang ke TPS.
"Satu suara itu menentukan Karimun beberapa tahun kedepan. Jadi kita imbau masyarakat dapat berperan menggunakan hak pilihnya," imbaunya.
Diketahui hasil rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Hotel Aston Karimun, jumlah DPT pada Pilkada Karimun tahun 2020 sebanyak 165.780 jiwa.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) sebelumnya sebanyak 165.133 jiwa.
Sementara jika dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 jumlah ini lebih sedikit. dimana DPT pada Pileg lalu sebanyak 170.504 jiwa.
DPT Pilkada Karimun
Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Karimun tahun 2020 lebih rendah dibandingkan Pileg dan Pilpres tahun 2019.
Adapun DPT Pilkada Karimun tahun 2020 berjumlah 165.780 jiwa, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 83.969 orang dan pemilih perempuan sebanyak 81.811 orang.
Pemilih terbanyak berada di Kecamatan Karimun dengan jumlah pemilih 31.437. Sedangkan pemilih paling sedikit berada di Kecamatan Ungar dengan jumlah pemilih 4.434 jiwa.
Sementara saat Pileg dan Pilkada lalu berjumlah 170.504 jiwa. Dengan begitu selisih DPT tersebut berjumlah sekitar 5.000 jiwa.
Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT.
Pleno digelar di aula Hotel Aston Karimun pada Rabu (14/10/2020).
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan penurunan jumlah tersebut disebabkan adanya mobilitas masyarakat di sejumlah kecamatan yang tergolong tinggi.
"Sebagian besar dari 5.000 jiwa itu ada di Kecamatan Karimun. Kecamatan Karimun kan merupakan wilayah padat transit. Sehingga mobilitas masyarakat juga tinggi," kata Eko.
Namun jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah DPT yang ditetapkan mengalami kenaikan. Dimana sebelumnya KPU mengumumkan jumlah DPS sebanyak 165.133 Jiwa.
Eko menyampaikan kenaikan terjadi setelah pihaknya melakukan uji publik terhadap hasil rekapitilasi DPS, sehingga untuk DPT naik sebanyak 647 jiwa.

"Alhamdulillah jumlah DPT untuk pemilihan serentak tahun 2020 ditetapkan hari ini. Jadi jumlah DPT kita itu ditetapkan diangka 165.780 jiwa atau naik 647 jiwa (dari jumlah DPS)," kata Eko.
Meskipun DPT telah ditetapkan, tapi masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPT masih bisa memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2021-2024.
Ditegaskan Eko, selagi Warga Negara Indonesia, warga Karimun yang memiliki hak pilih tetap bisa menggunakan hak suaranya.
Nantinya, mereka dapat dimasukkan di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan bisa mencoblos pada tanggal 9 Desember 2020.
"Selagi dia merupakan warga negara yang mempunyai hak pilih dan memenuhi syarat, tetap bisa milih," sebut Eko.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)