TANJUNGPINANG TERKINI
Sebulan Pacaran, Pasangan ABG di Tanjungpinang Sudah 3 Kali Berhubungan Badan, Hamil 4 Bulan
Seorang pria berinisial IM nekat menghamili gadis pujaan hatinya yang masih berusia 16 tahun
Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Pria berinisial A diduga tega berbuat tak sepantasnya kepada anak tirinya yang berinisial Y (15).
Yang mengejutkan, cinta terlarang itu terungkap setelah hampir 3 tahun lamanya.
Kini, pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.
Baca juga: KENA Mutasi, Kapolres Tanjungpinang dan Lingga Diganti, Simak Daftar Perwira di Kepri Kena Rotasi
Baca juga: Panen Raya Polres Tanjungpinang, 150 Kg Jagung & 80 Kg Ubi Dibagikan ke Masyarakat

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.
Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10) sekira pukul 10 malam.
"Dari keterangan sementara, aksi itu sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.
Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan kepada TribunBatam.id, Rabu (14/10/2020).
Pria 40 tahun itu terancam dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)