Senin, 4 Mei 2026

VIRUS CORONA DI DUNIA

Update Corona Dunia 15 Oktober: Covid-19 di India Melonjak, Indonesia Urutan 19

Hingga Kamis (15/10/2020), melansir data dari Worldometers, jumlah kasus virus corona di dunia ada sebanyak 38.714.576 kasus.

Tayang:
coronavirustoday.com
Ilustrasi/ update corona di dunia 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id - Kasus pandemi covid-19 di dunia terus bertambah dari hari ke hari.

Hingga Kamis (15/10/2020), melansir data dari Worldometers, jumlah kasus virus corona di dunia ada sebanyak 38.714.576 kasus.

Dari angka itu, sebanyak 1.096.065 orang meninggal dunia, dan 29.098.540 orang sembuh.

Berikut ini 10 negara dengan kasus virus corona tertinggi di dunia:

  • Amerika Serikat: 8.145.010 kasus, 221.769 orang meninggal dunia, dan 5.266.301 orang sembuh.
  • India: 7.305.070 kasus, 111.311 orang meninggal dunia, dan 5.266.301orang sembuh.
  • Brazil: 5.140.863 kasus, 151.747 orang meninggal dunia, dan 4.568.813 orang sembuh.
  • Rusia: 1.340.409 kasus, 23.205 orang meninggal dunia, dan 1.039.705 orang sembuh.
  • Spanyol: 937.311 kasus, 33.413 orang meninggal dunia
  • Argentina: 931.967 kasus, 24.921 orang meninggal dunia, dan 751.146 orang sembuh.
  • Kolumbia: 930.159 kasus, 28.306 orang meninggal dunia, dan 816.667 orang sembuh.
  • Peru: 853.974 kasus, 33.419 orang meninggal dunia, dan 753.959 orang sembuh.
  • Meksiko: 825.340 kasus, 84.420 orang meninggal dunia, dan 601.571 orang sembuh.
  • Perancis: 779.063 kasus, 33.037 orang meninggal dunia, dan 103.413 orang sembuh.

Bagaimana dengan Indonesia?

Dilansir worldsometer.info, peringkat covid-19 Indonesia berada di urutan 19.

Dengan total kasus 344,749, jumlah pasien meninggal dunia 12,156, pasien sembuh 267,851.

Simak perkembangan virus corona di sejumlah negara di dunia berikut ini, dikutip dari CNN:

Prancis

Jumlah pasien Covid-19 di unit perawatan intensif di Prancis tertinggi dalam hampir 5 bulan.
Jumlah pasien Covid-19 di unit perawatan intensif di Prancis tertinggi dalam hampir 5 bulan. (AFP)

Jam malam akan mulai diberlakukan di Paris dan kota-kota di Perancis mulai Sabtu (17/10/2020).

Penerapan jam malam ini untuk memperlambat penyebaran virus corona di Perancis.

Jam malam Perancis yakni pukul 21.00 hingga 06.00. Mereka yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan denda.

Pelanggaran pertama akan dikenakan denda 135 euro atau sekitar 2,3 juta rupiah.

Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Rabu (14/10/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved