Empat Berita Terpopuler Batam Hari Ini: Kendala Kampung Tua Hingga Polemik Podium Kecamatan Nongsa
Kendala Kampung Tua yang diungkap Ketua DPRD Batam hingga Polemik Podium Kecamatan Nongsa di Pilkada Kepri, jadi beberapa berita terpopuler hari ini.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Batam, Nuryanto ungkap kendala kampung tua menjadi salah satu berita terpopuler di Kota Batam hari ini, Jumat (16/10/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, DPRD Kota Batam belum memperoleh informasi lebih lanjut tentang hak dan kewajiban masyarakat kampung tua yang telah memperoleh sertifikat.
Program legalisasi kampung tua yang bermula dari masa pemerintahan mantan Wali Kota Batam, Nyat Kadir tersebut telah berjalan selama hampir 12 tahun lamanya.
Menurut tim Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), terdapat 37 titik kampung tua yang akan dilegalisasi di Batam.
Dari jumlah tersebut, pada tahun 2019 lalu, telah diberikan sertifikat bagi masyarakat di tiga lokasi kampung tua, yaitu Kampung Tua Tanjunggundap, Tanjungriau dan Sungai Binti.
Bahkan tahun ini, ada empat kampung tua yang akan diberi sertifikat.
Beragam peristiwa terjadi selama satu hari ini.
Selain berita soal kampung tua di Kota Batam, ada tiga berita terpopuler lainnya.
Di antaranya langkah DPRD dan Disperindag Kota Batam terkait gas 3 Kg yang langka, kondisi jalan Batu Ampar yang memprihatinkan, serta polemik podium Kecamatan Nongsa di Pilkada Kepri.
Berikut rangkuman beritanya:
1. Ketua DPRD Batam Ungkap Kendala Kampung Tua
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengungkap kendala terkait kampung tua.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, DPRD Kota Batam belum memperoleh informasi lebih lanjut tentang hak dan kewajiban masyarakat kampung tua yang telah memperoleh sertifikat.
Idealnya, menurut Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, kampung tua yang sudah dilegalisasi terbebas dari kewajiban pembayaran uang wajib tahunan otorita (UWTO).
Lepasnya kewajiban pembayaran UWTO berkaitan dengan tumpang tindih status lahan kampung tua dengan HPL BP Batam, yang masih menjadi kendala legalisasi kampung tua.
Program legalisasi kampung tua yang bermula dari masa pemerintahan mantan Wali Kota Batam, Nyat Kadir tersebut telah berjalan selama hampir 12 tahun lamanya.
Menurut tim Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), terdapat 37 titik kampung tua yang akan dilegalisasi di Batam.
Dari jumlah tersebut, pada tahun 2019 lalu, telah diberikan sertifikat bagi masyarakat di tiga lokasi kampung tua, yaitu Kampung Tua Tanjunggundap, Tanjungriau dan Sungai Binti.
Baca juga: DAFTAR 37 Kampung Tua di Kota Batam, Tersebar di 9 Kecamatan dan 18 Kelurahan
Baca juga: Tujuh Kampung Tua di Batam Siap di Legalisasi, RKWB Pastikan Status Lahan Tak Tumpang Tindih

Bahkan tahun ini, ada empat kampung tua yang akan diberi sertifikat.
Kemudian enam kampung tua tambahan yang telah direkomendasikan oleh tim RKWB itu.
Sejumlah kampung tua tersebut di antaranya kampung tua Tanjunguma, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Tembesi, Kampung Melayu, dan Kampung Panau.
Adapun jenis sertifikat yang dibagikan bagi masyarakat kampung tua berupa sertifikat rumah.
"Kabarnya kampung tua yang sudah diberikan sertifikat ini sudah clear and clean kan.
Harapannya ya tidak lagi berkewajiban membayar UWTO," ujar Nuryanto, pada Jumat (16/10/2020).
DPRD Kota Batam mendorong pemerintah untuk terus berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan status lahan kampung tua di Kota Batam.
Selama ini, ada beberapa persoalan status lahan yang dihadapi oleh Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, yakni status lahan HPL, hutan lindung, kawasan bandara, serta titik-titik PL di wilayah kampung tua.
"Khususnya dalam penyelesaian PL di wilayah kampung tua ini, DPRD Kota Batam mengimbau pemerintah daerah turut memperhatikan hak-hak dari pihak ketiga yang juga merupakan masyarakat Kota Batam," tegas Cak Nur.
Polemik mengenai kampung tua ini pula yang ditengarai menjadi sebab molornya pengesahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
2. Gas 3 Kg Langka Mulai Usik DPRD Batam
Keluhan langkanya gas 3 Kg mulai mengusik DPRD Batam.
Dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Batam, anggota DPRD Batam Hendra Asman mengusulkan uji petik akan ketersediaan gas elpiji 3 Kg di Kota Batam.
Usulan ini turut disambut baik oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Gustian Riau.
Guna mencari penyebab kelangkaan tersebut, Disperindag juga mengajak Komisi II DPRD Kota Batam untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.

Gustian Riau mengingatkan, agar jadwal sidak nantinya tidak dibocorkan terlebih dahulu.
Pasalnya, pihak Disperindag juga semula telah turun ke lapangan untuk melakukan sidak stok gas elpiji 3kg, namun sejumlah agen malah memilih tutup.
"Mungkin hari ini kita masih belum mengetahui apa yang menjadi penyebab kelangkaan, tapi kami akan coba uji petik," ujar Hendra, Jumat (16/10/2020).
"Memang lebih baik kalau kita turun sama-sama, sidak ke lapangan, tapi diusahakan agar jadwal sidak ini tidak bocor ke luar," sahut Gustian yang turut menghadiri RDP.
Rapat kali ini masih belum menghasilkan kesimpulan yang memuaskan tentang indikator dan penyebab kelangkaan gas elpiji 3kg di tengah masyarakat.
Ke depannya, pihak Komisi II DPRD Kota Batam akan menggelar rapat membahas persoalan serupa.
3. Jalan Batu Ampar Memprihatinkan
Jalan di sekitar Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri perlu perhatian.
Jalan yang menjadi akses utama penumpang kapal Pelni ini berlubang.
Tidak hanya itu, kondisi jalan yang dikelilingi oleh perusahaan juga berdebu.
Kondisi tersebut dikeluhkan oleh warga sekitar yang sering melintasi jalan itu.
"Terlebih saat hujan tiba, mereka harus lebih berhati –hati ketika melintasi jalan itu, karena lubang tertutupi oleh genangan air hujan.
Tidak hanya kendaraan yang kotor, pengendara juga terkena imbasnya," keluh seorang pengendara, Yusuf kepada TribunBatam.id, Jumat (16/10/2020).
Pria 38 tahun itu mengatakan, kondisi jalan yang rusak itu tidak hanya membuat rusak kendaraan, tapi juga menyebabkan macet jika ada kapal penumpang yang sandar.
Hal itu terjadi karena harus bergantian untuk lalui jalan rusak tersebut.

Harus ada solusi dan keputusan bersama, untuk memelihara jalan tersebut. Agar masyarakat bisa aman, dan nyaman saat berkendara. Kondisi ini perlu diperhatikan,” ungkapnya.
Pantauan TribunBatam.id Jumat (16/10/2020), jalan yang rusak dan berlubang tersebut terlihat di beberapa bagian jalan.
Lubang di jalan tersebut beberapa di antaranya ditutupi oleh tumpukkan batu bata.
Sementara sebagian lagi tergenang air.
4. Polemik Podium Kecamatan Nongsa di Pilkada Kepri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menelusuri dugaan penggunaan aset negara dalam kampanye calon Wakil Gubernur Kepri nomor urut 03, Marlin Agustin di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri Kamis (8/10).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, pada Jumat (16/10/2020) dihubungi mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut.
Indrawan mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa secara spesifik terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan dari pihak terkait yang nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Seperti diketahui calon Wakil Gubernur Kepri diduga menggunakan mimbar podium yang dipinjam warga milik kantor Camat Nongsa.
"Untuk kejadian itu kita masih menelusuri. Karena kami juga harus mendefinisikan secara tepat fasilitas Negara itu seperti apa.
Setelah penelusuran selesai, kami akan tuangkan dalam laporan hasil pengawasan baru kami plenokan apakah ini memenuhi unsur formil materil dinaikkan menjadi temuan atau tidak," " ucapnya melalui sambungan seluler kepada TribunBatam.id.
Ia mengungkapkan, proses dugaan pelanggaran itu memiliki waktu maksimal 7 hari lamanya hingga ke tahap LHP.
Indrawan menyebutkan pihaknya juga terus mengupayakan proses antisipasi pelanggaran oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Panwascam diakuinya selalu mengawasi setiap kegiatan kampanye calon di Pilkada Kepri.
Jika terdapat indikasi pelanggaran maka akan diberikan peneguran administrasi yang berlaku satu jam.
Bila tidak diindahkan juga, pihaknya dapat membubarkan kegiatan tersebut.
"Karena terkadang tidak mudah menemukan orang yang kita minta keterangan. Saya pikir satu dua hari ini sudah bisa selesai," ujarnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Ronnye Lodo Laleng/Alamudin)