PILKADA BINTAN

Pilkada Bintan - Baru 1.234 Orang Daftar Jadi KPPS, KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran

KPU Bintan butuh 2471 orang petugas KPPS untuk 353 TPS di Bintan. Saat ini yang mendaftar jadi KPPS baru 1.234 orang

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
KPPS - Anggota KPU Bintan, Syamsul menuturkan, waktu pendaftaran petugas KPPS masih berlanjut dan diperpanjang dari tanggal 14-18 Oktober 2020. Foto Syamsul beberapa waktu lalu 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mencatat sudah 1.234 orang mendaftar jadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jelang Pilkada Serentak 2020.

Setelah melalui seleksi, mereka ini akan ditempatkan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bintan.

"Per tanggal 15 Oktober 2020, sudah 1.234 orang mendaftar jadi KPPS. Untuk data hari ini masih kita rekap," kata Anggota KPU Bintan, Syamsul, Jumat (16/10/2020).

Syamsul menuturkan, waktu pendaftaran masih berlanjut dan diperpanjang dari tanggal 14-18 Oktober 2020.

"Sebelumnya kan kita buka tanggal 7 sampai 13 Oktober 2020. Kita perpanjang 5 hari dari 14 hingga 18 Oktober 2020," ujarnya.

Baca juga: Dari 10 Kecamatan, DPT Pilkada Bintan Paling Banyak di Bintim, Nyaris 32 Ribu Pemilih

Baca juga: Lagi Tahap Perekrutan, KPU Bintan Butuh 2457 Petugas KPPS untuk Pilkada Bintan

Syamsul melanjutkan, untuk penerimaan berkas calon KPPS bisa langsung ke Sekretariat PPS.

Jumlah petugas yang dibutuhkan juga masih banyak.

"Makanya kita perpanjang. Kita butuh 2.471 orang untuk 353 TPS," kata Syamsul.

Artinya masih kurang sebanyak 1.237 orang.

Syamsul mengatakan, untuk masa kerja KPPS ini berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, yakni per tanggal 24 November sampai 23 Desember 2020.

Sebelum bertugas, mereka wajib di-rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Dari laporan, Kecamatan Teluk Bintan Desa Pengujan itu ramai yang daftar. Kita berharap di desa yang lain juga begitu," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk honor lumayan. Untuk Ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu, sedangkan anggota KPPS Rp 850 ribu.

"Kami berharap masyarakat Bintan bisa ikut bergabung sebagai penyelenggara pemilu di Pilkada tahun ini sebagai KPPS di tingkat TPS yang ada di Bintan,"tutupnya.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved