Polri Buka Suara Alasan Tolak Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang Ingin Jenguk Aktivis KAMI
Polri memberi penjelasan alasan menolak saat mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo hendak menjenguk para petinggi KAMI yang ditahan
"Saya tahu, saya polisi.
Tapi tidak bisa," ujar petugas yang berjaga di sana.
"Saya dengar, tapi tidak bisa," kata aparat tersebut.
"Kami hanya mau jenguk," jawab seorang elite KAMI di antara rombongan.
"Saya tahu, saya polisi!" jawab aparat yang menjaga pintu masuk itu lagi dengan nada keras.
Tiga Deklarator Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut setelah ketiga tersangka diperiksa lebih dari 1x24 jam sejak ditangkap.
Diketahui, tiga deklarator KAMI yang ditetapkan tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Mereka juga telah dilakukan penahanan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Namun demikian, Awi mengaku masih enggan membeberkan lebih lanjut rincian masalah yang membuat ketiga deklarator KAMI itu ditetapkan tersangka.
"Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya. Akan dijelaskan secara detail, rencananya besok ya. Semoga tidak meleset," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.