Selasa, 14 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Rangkul Anak Panti Asuhan Jadi Peserta JKN-KIS, Ini Cara BPJS Kesehatan Tanjungpinang

Syarat mendaftar peserta JKN-KIS segmen Pemda, yakni KTP, KK Tanjungpinang, surat keterangan tak mampu dari RT/RW serta surat rekom dari Dinsos

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
GELAR PERTEMUAN - Pihak BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang menggelar pertemuan dengan pengurus panti asuhan di wilayah Kota Tanjungpinang, Jumat (16/10/2020). Pertemuan membahas upaya agar anak-anak panti asuhan terdaftar sebagai peserta JKN-KIS 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang menggelar pertemuan dengan pengurus panti asuhan yang berada di wilayah Tanjungpinang.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan anak-anak panti asuhan dan pengurusnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

“Kita akan berdiskusi bagaimana mekanisme agar anak-anak panti bisa menjadi peserta JKN-KIS sehingga jika mereka sakit bisa tercover di program JKN-KIS,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis, Jumat (16/10/2020).

Agung menyampaikan, kegiatan ini mengundang 13 panti asuhan terdaftar di Tanjungpinang serta perwakilan dari Dinas Sosial Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Tanjungpinang serta Disdukcapil Tanjungpinang.

“Kita juga akan berdiskusi dengan Dinas Sosial untuk mekanisme penjaminan bagi anak-anak panti asuhan,” lanjut Agung.

Baca juga: Perluas Jangkauan Peserta, BPJS Kesehatan Tanjungpinang Gandeng Disnaker Bintan

Baca juga: Kenaiakan Iuran BPJS, Berharap Program JKN-KIS Akan Mengalami Perbaikan Secara Sistemik

Agung menambahkan BPJS Kesehatan berharap anak-anak panti asuhan dapat didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS segmen PD Pemda, yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Alhamdulillah Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat proaktif terkait peserta yang belum terdaftar untuk segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS. Sebelumnya juga telah ada pertemuan yang membahas CSR dan salah satu poin yang dibahas adalah dukungan Pemda terhadap program JKN-KIS,” kata Agung.

Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Sri Rosniwati menyampaikan, syarat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS segmen Pemda yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah, yakni KTP dan Kartu Keluarga Kota Tanjungpinang, surat keterangan tidak mampu dari RT/RW/Lurah serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

“Benar Dinas Kesehatan memiliki program jaminan kesehatan daerah khusus untuk warga Tanjungpinang, dan sudah termuat di dalam Perwako bahwa syaratnya adalah KTP dan Kartu Keluarga Kota Tanjungpinang, surat keterangan tidak mampu dari RT/RW/Lurah serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial,” ungkap Rosniwati.

Rosniwati menambahkan, jika ada anak-anak panti asuhan yang memiliki KTP luar Kota Tanjungpinang dapat diusulkan melalui Dinas Sosial untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS segmen PBI JK yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Adapun wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang adalah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Per 02 Oktober 2020 total peserta JKN-KIS masing-masing Kota/Kabupaten tersebut adalah 185.286 peserta untuk Kota Tanjungpinang, 137.005 peserta untuk wilayah Kabupaten Bintan, 85.177 peserta untuk wilayah Kabupaten Lingga, 87.373 peserta untuk wilayah Kabupaten Natuna dan 48.575 peserta untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved