TANJUNGPINANG TERKINI
Urus Izin Usaha di Tanjungpinang Kini Mudah, Bisa Gunakan E-Signature dan QRIS
Rencananya Pemko Tanjungpinang akan membangun mall pelayanan publik pada tahun 2021.
Penulis: Endra Kaputra |
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang meluncurkan sistem elektronik E-Signature Tanjungpinang (Sekejap) dan Penggunaan Aplikasi QRIS Transaksi non tunai untuk perizinan di Tanjungpinang.
Peluncuran Sekejap dan QRIS dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Walikota Tanjungpinang, Kamis (15/10/2020) kemarin.
Sekejap merupakan tanda tangan elektronik yang diterapkan DPMPTSP untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha dalam memperolehi perizinan dan non perizinan.
Semua proses perizinan menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.
Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan hadirnya sekejap di DPMPTSP ini menambah kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan dan non perizinan di kota Tanjungpinang.
"Dimana pun berada semua proses perizinan dapat diselesaikan dengan cepat, mudah, dan transparan, asalkan semua syarat terpenuhi. Ini juga memangkas waktu proses yang lama dan tidak perlu lagi harus menunggu di tempat," ucap Rahma.
Sejalan dengan itu, lanjut Rahma, rencananya pemko Tanjungpinang akan membangun mall pelayanan publik pada tahun 2021.
Hal ini sebagai upaya kita dalam mempermudah segala pengurusan perizinan di kota Tanjungpinang.
"Ini juga untuk penguatan ekonomi. Kita memberikan satu kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk berusaha di kota Tanjungpinang. Insya Allah, saya mohon doanya," tutur Rahma.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Tanjungpinang, Jumlah Pasien Terkonfirmasi Positif Tambah 6 Orang
Kepala Dinas DPMPTSP kota Tanjungpinang, Muhammad Ikhsan menjelaskan penerapan sekejap atau tanda tangan digital di DPMPTSP ini, untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di kota Tanjungpinang untuk mengurus perizinan dan non perizinan.
"Dengan penandatanganan berkas berbasis digital atau e-signature ini tidak ada lagi alasan izin belum bisa diterbitkan, karena kepala dinas tidak ada di tempat atau sedang dinas luar. Proses penerbitan izin tetap dapat dilakukan Kepala Dinas, di mana pun, kapan pun, meskipun dalam perjalanan," kata Ikhsan.
Ikhsan menuturkan penerapan tanda tangan digital di lingkup DPMPTSP telah mendapat sertifikat dan lisensi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Untuk tahap pertama ini, DPMPTSP merealisasikan e-signature untuk layanan administrasi perizinan dan non perizinan yang terdiri dari sektor pekerjaan umum, sektor kesehatan, dan sektor pariwisata, serta terus diupayakan untuk seluruh layanan yang sudah dilimpahkan oleh wali kota kepada DPMPTSP yaitu 124 perizinan dan non perizinan.
Selain itu, lanjut Ikhsan DPMPTSP kota Tanjungpinang juga melayani pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) secara non tunai dengan menggunakan Qris (quick response Indonesia standard) sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP.