BATAM TERKINI

Ranperda Protokol Kesehatan Ditolak, Pjs Walikota Batam : Nggak Masalah

Syamsul Bahrum mengusulkan ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengaku tak masalah dengan penolakan pengajuan Ranperda terkait protokol kesehatan yang diajukan ke DPRD Batam. 

Syamsul mengatakan karakteristik Covid-19 ini yang hanya mampu menular kepada orang lain melalui droplet orang yang terjangkit melalui media tertentu atau jarak kurang dari 1.5 meter.

Kemudian masuk ke dalam tubuh orang lain melalui rongga mulut, mata atau hidung.

Dengan karakteristik penyebarannya yang demikian, para ahli kesehatan telah menjelaskan bahwa dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan (pola hidup bersih, sehat dan menjaga jarak) maka bisa mencegah terjadinya penularan tersebut.

Pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam situasi pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya atau kapan akan menunjukkan trend penurunan.

Dalam situasi dominannya jumlah orang positif covid dengan tanpa menunjukkan gejala, menuntut Pemerintah Daerah bersama seluruh stakeholder, harus melaksanakan berbagai upaya untuk menekan penyebarannya, baik upaya di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, pendidikan dan bidang hukum.

Sayangnya realitas tingkat kesadaran masyarakat yang relatif rendah dan kultur yang telah menjiwai serta kebiasaan yang diamalkan bergenerasi-generasi sebelum periode pandemi Covid-19.

"Menyebabkan berbagai upaya sosialisasi, anjuran atau himbauan dan peringatan yang dilakukan belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kita masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat di berbagai kegiatan dan kesempatan. Meskipun berbagai razia telah berbulan-bulan, siang dan malam dilakukan oleh Satpol PP didukung oleh TNI dan Polri serta pihak-pihak lainnya, akan tetapi kita masih melihat terjadinya banyak pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Syamsul.

Bahkan, tegas dia, setelah diundangkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam tanggal 1 September 2020 yang lalu.

Jumlah pelanggaran tersebut masih terjadi di berbagai tempat dan kesempatan.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan oleh setiap orang di daerah dalam situasi pandemi sekarang, Pemerintah Daerah memandang perlu mengambil upaya peningkatan ikhtiar.

"Dengan lebih memaksa masyarakat atau semua pihak terkait di daerah, agar mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan mereka di luar rumah. Ikhtiar dimaksud adalah dengan membuat pengaturan tentang hal tersebut kedalam sebuah regulasi yang lebih tinggi yaitu Peraturan Daerah, Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam, yang rancangannya disampaikan pada sidang paripurna yang terhormat ini," tuturnya.

Syamsul melanjutkan ranperda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam tahun 2019 yang lalu.

Akan tetapi tidak berarti setiap rancangan peraturan daerah yang tidak tercantum dalam Propemperda otomatis tidak dapat diajukan pada tahun yang bersangkutan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengatur dalam Pasal 10 huruf c, dimana kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah itu juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda. (Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved