BATAM TERKINI

Ranperda Protokol Kesehatan Ditolak, Pjs Walikota Batam : Nggak Masalah

Syamsul Bahrum mengusulkan ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengaku tak masalah dengan penolakan pengajuan Ranperda terkait protokol kesehatan yang diajukan ke DPRD Batam. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam ditolak oleh DPRD Kota Batam.

Penolakan ini disampaikan saat paripurna, Jumat (16/10/2020.

"Gak masalah. Walaupun ditolak Perwako diperkuat," ujar Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum sembari menuju mobilnya.

Ia menegaskan Pemko Batam tetap konsisten menerapkan Perwako Nomor 49 tahun 2020.

"DPRD punya suara rakyat kalau disetujui kita jalankan kalau tak disetujui kita kuatin Perwako

Sebelumnya Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengusulkan ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam, Senin (5/10/2020).

Menurutnya penyebaran Covid-19 ini terjadi sangat cepat dan masif sehingga telah menimbulkan berbagai persoalan besar di hampir seluruh wilayah nusantara bahkan dunia.

"Sebagaimana telah kita ketahui bersama, pada tahun ini, tepatnya pada pertengahan Maret yang lalu, Kota Batam terjangkit wabah penyakit menular yang telah menjadi pandemi di banyak negara. Penyakit menular yang awalnya muncul pada Desember 2019 di kota Wuhan-China berasal dari virus sars-cov2 dan menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut atau yang lazim disebut sebagai Coronavirus Disease-2019 (COVID-19)," katanya.

Baca juga: DAFTAR Nama 9 Pasien Covid-19 Sembuh di Batam 

Diakuinya persoalan yang timbul, tidak hanya di bidang kesehatan masyarakat, juga merembet ke bidang lainnya seperti ekonomi, pendidikan, sosial, agama, politik serta pemerintahan.

Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk menghambat dan mencegah terjadinya Covid-19 serta mengatasi berbagai akibat yang ditimbulkan.

"Baik dalam konteks penanganan korban yang sakit maupun penguatan ekonomi, ketahanan pangan dan lainnya. Akan tetapi ternyata berbeda dengan wabah yang disebabkan oleh jenis virus corona sebelumnya, pandemi yang disebabkan oleh virus Sars-Cov2 ini memiliki kemampuan transmisi antar manusia yang cepat dan mudah. Hingga sekarang belum ditemukan obat antivirus khusus untuk penyembuhan dan juga vaksin untuk pencegahannya," jelas Syamsul.

Saat ini, kata Syamsul, pemerintah tidak bisa menghalangi masyarakat untuk beraktifitas keluar rumah dalam rangka mencari nafkah untuk mempertahankan kehidupan.

Namun demikian, Pemerintah Kota Batam tetap berkewajiban untuk mendorong setiap orang yang beraktifitas di luar rumah untuk secara konsisten melaksanakan protokol kesehatan untuk keselamatan orang lain dan juga untuk keselamatan yang bersangkutan.

"Kita tidak bisa mengetahui siapa yang telah menjadi carier covid-19, mengingat banyaknya jumlah orang yang tertular yang tidak menunjukkan gejala terjangkit oleh covid-19 atau lazimnya disebut OTG. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh data jumlah yang diketahui positif covid-19 dengan gejala adalah sebanyak 372 orang atau 21,70 persen. Ini berarti jumlah yang terkonfirmasi positif covid-19 dengan tanpa menunjukkan gejala (OTG) adalah sebesar 79,30%, atau lebih dari tiga kali lipatnya," paparnya.

Syamsul mengatakan karakteristik Covid-19 ini yang hanya mampu menular kepada orang lain melalui droplet orang yang terjangkit melalui media tertentu atau jarak kurang dari 1.5 meter.

Kemudian masuk ke dalam tubuh orang lain melalui rongga mulut, mata atau hidung.

Dengan karakteristik penyebarannya yang demikian, para ahli kesehatan telah menjelaskan bahwa dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan (pola hidup bersih, sehat dan menjaga jarak) maka bisa mencegah terjadinya penularan tersebut.

Pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam situasi pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya atau kapan akan menunjukkan trend penurunan.

Dalam situasi dominannya jumlah orang positif covid dengan tanpa menunjukkan gejala, menuntut Pemerintah Daerah bersama seluruh stakeholder, harus melaksanakan berbagai upaya untuk menekan penyebarannya, baik upaya di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, pendidikan dan bidang hukum.

Sayangnya realitas tingkat kesadaran masyarakat yang relatif rendah dan kultur yang telah menjiwai serta kebiasaan yang diamalkan bergenerasi-generasi sebelum periode pandemi Covid-19.

"Menyebabkan berbagai upaya sosialisasi, anjuran atau himbauan dan peringatan yang dilakukan belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kita masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat di berbagai kegiatan dan kesempatan. Meskipun berbagai razia telah berbulan-bulan, siang dan malam dilakukan oleh Satpol PP didukung oleh TNI dan Polri serta pihak-pihak lainnya, akan tetapi kita masih melihat terjadinya banyak pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Syamsul.

Bahkan, tegas dia, setelah diundangkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam tanggal 1 September 2020 yang lalu.

Jumlah pelanggaran tersebut masih terjadi di berbagai tempat dan kesempatan.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan oleh setiap orang di daerah dalam situasi pandemi sekarang, Pemerintah Daerah memandang perlu mengambil upaya peningkatan ikhtiar.

"Dengan lebih memaksa masyarakat atau semua pihak terkait di daerah, agar mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan mereka di luar rumah. Ikhtiar dimaksud adalah dengan membuat pengaturan tentang hal tersebut kedalam sebuah regulasi yang lebih tinggi yaitu Peraturan Daerah, Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam, yang rancangannya disampaikan pada sidang paripurna yang terhormat ini," tuturnya.

Syamsul melanjutkan ranperda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam tahun 2019 yang lalu.

Akan tetapi tidak berarti setiap rancangan peraturan daerah yang tidak tercantum dalam Propemperda otomatis tidak dapat diajukan pada tahun yang bersangkutan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengatur dalam Pasal 10 huruf c, dimana kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah itu juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda. (Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved