Hina Moeldoko dengan Sebutan Jendral Kolaborator Asing, Pria Ini Ditangkap Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap seorang warganet yang dianggap menghina pejabat negara di media sosial.
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Hina Moledoko, seorang warga ditangkap oleh mabes Polri.
Pelaku bernama Muhammad Basmi (43). Sejuah ini, dia masih diperiksa oleh penyidik bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menangkap warganet bernama Muhammad Basmi (43) yang diduga menghina Kepala KSP Moeldoko sebagai pejabat negara di media sosial Facebook.
Baca juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ditolak Jenguk Petinggi KAMI di Bareskrim Polri,Terima Kasih
Baca juga: Syahganda Nainggolan Teriak Merdeka Didepan Awak Media Usai Dijadikan Tersangka Oleh Bareskrim
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono pun mengungkapkan motif Muhammad Basmi mengunggah status yang dianggap menghina Moeldoko.
Menurut Argo, pelaku hanya ingin menuangkan ide pikirannya di media sosial.
"Motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Basmi.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap seorang warganet yang dianggap menghina pejabat negara di media sosial.
Kali ini, Muhammad Basmi (43) ditangkap polisi karena unggahannya di Facebooknya.
Muhammad Basmi ditangkap karena dianggap menghina atau melakukan ujaran kebencian kepada Kepala KSP Moeldoko media sosial.
Dia dijerat dengan Undang-undang ITE.
Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono. Muhammad Basmi ditangkap di rumahnya di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.
"Benar (penangkapan warganet di Jakarta Utara)," kata Argo ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020. Dalam pelaporan tersebut, pelaku dianggap melanggar dengan ujaran kebencian atau pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan pasal 207 KUHP.
Adapun unggahan yang dipersoalkan adalah Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai mantan jenderal bermental komprador dan kolaborator asing.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita 1 unit HP Sony Xeria ZX1 compact warna silver, kartu SIM ponsel dan akun Facebook bernama Muhammad Basmi.
Hingga kini, Muhammad Basmi telah dibawa ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Muhammad Basmi Hina Moeldoko di Media Sosial