Mengenal Eks Pilot Garuda Pollycarpus, Satu-satunya Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir
Satu-satunya terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia karena Covid-19
TRIBUNBATAM.ID - Satu-satunya terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal.
Eks pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia akibat Covid-19 pukul 14.52 WIB saat dirawat di RS Pertamina, Jakarta pada Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia akibat Covid-19
Baca juga: Apa Tak Terbalik Dunia, Saya Dianggap Terlibat Pembunuhan Munir? Kata SBY
Kasus ini menjadi perhatian dunia internasional, sebab hingga kini belum jelas cara pelaku membunuh Munir.
Banyak pihak juga mencurigai pelaku tak seorang dan melibatkan pihak-pihak tertentu.
Pengacara Pollycarpus mengatakan, kliennya meninggal setelah dirawat selama 16 hari.
Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir.
Baca juga: Aksi Gedor Pintu Ruang Komisioner KIP Warnai Sidang Kasus Munir
Baca juga: Jaksa Agung Minta Tim Pencari Fakta Serahkan Dokumen Investigasi Terkait Pembunuhan Munir
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.
Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.
Baca juga: Apa Tak Terbalik Dunia, Saya Dianggap Terlibat Pembunuhan Munir? Kata SBY
Pollycarpus terjerat kasus pembunuhan setelah hasil otopsi Munir menyatakan bahwa penyebab kematian aktivis HAM tersebut diperkirakan akibat terpapar racun arsenik.
Polisi kemudian memeriksa Pollycarpus pada 26 November 2004, yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tetapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.
Pada 8 Maret 2005, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Baca juga: Istri Tanya Kondisi Pesawat Lewat WA, AKP Munir Jawab Pakai Jempol
Baca juga: Kisah Munir, Selama 24 Tahun Tubuhnya Tak Bisa Ditekuk, Kaku seperti Kayu
Ia pun menjalani sidang pertamanya di PN Jakarta Pusat.
Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.
Pollycarpus lalu divonis hukuman 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005.
Baca juga: Garuda Bayar Kematian Munir Rp 12 Miliar
Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.
Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan, tetapi melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.
Ia lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pollycarpus-budihari-priyanto.jpg)