Selasa, 28 April 2026

PENANGANAN COVID

Personel Polda Kepri Keliling Jodoh & Nagoya Hingga Dini Hari, Minta Terapkan Protokol Kesehatan

Melalui Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Covid-19 Seligi 2020, kegiatan patroli Polda Kepri berlangsung hingga Jumat (16/10) pukul 1 dini hari.

TribunBatam.id/Istimewa
OPERASI AMAN NUSA II - Personel Polda Kepri berkeliling kawasan Nagoya, Kota Batam, Kamis (15/10) hingga dini hari. Dalam Operasi Aman Nusa II, mereka meminta warga untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Menurut dia, langkah tegas ini dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2020 lalu.

Tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Batam sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

"Yang reaktif saja yang dibawa ke RSKI Covid-19 Galang," kata Didi lagi.

Sementara untuk para pelanggar lainnya hanya diberikan peringatan tertulis dan akan diberikan sanksi lanjutan jika kedapatan melanggar untuk kedua kalinya.

Didi pun mengimbau agar warga Batam tetap menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.

Apalagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam terus saja bertambah.

"Tetap menerapkan 3 M. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," pungkasnya.

TribunBatam.id mencatat, pasien positif Covid-19 kembali bertambah sebanyak 27 orang.

Jumlah ini ikut menambah total pasien positif Covid-19 di Kota Batam menjadi 2.136 orang.

Dimana, sebanyak 1.713 orang berhasil sembuh dan 60 di antaranya meninggal dunia.

Sedangkan 363 orang diketahui tengah menjalani perawatan di beberapa rumah sakit rujukan di Kepri.

Jaring 155 Orang Langgar Protokol Kesehatan

Lima orang reaktif setelah menjalani rapid test dari Dinas Kesehatan Kota Batam.

Ini terungkap saat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Batam menggelar razia rutin penegakan protokol kesehatan di depan kawasan Universitas Batam, Sabtu (17/10) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari razia itu, tim mengamankan 155 warga yang terbukti tidak mengenakan masker serta melanggar protokol kesehatan lainnya hanya dalam waktu 1,5 jam.

"Ini razia tim terpadu untuk penegakan Perwako Nomor 49 tahun 2020.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved