VIRUS CORONA DI ANAMBAS
Sekda Anambas Tegaskan Anambas Masih Bersih dari Corona, 'Masih Zona Hijau'
Sekda Anambas Sahtiar mengakui, sebelumnya ada pekerja salah satu perusahaan Migas yang positif Corona. Ia menyebut mereka menjadi pasein Jakarta.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim jika Anambas saat ini masih berstatus zona hijau alias bersih dari Covid-19.
Meski memberi bantuan kepada dua keluarga terdampak Corona, ia memastikan jika Anambas masih memegang rekor nihil kasus positif virus Corona.
Melalui Korpri Peduli, Ketua Dewan Pengurus (DP) Korpri Kepulauan Anambas ini memberi bantuan kepada dua keluarga yang berlokasi di Kecamatan Siantan dan Kecamatan Kute Siantan.
Bantuan diberikan karena ada anggota keluarga mereka yang positif Covid-19.
"Sebelumnya memang ada yang terkonfirmasi positif. Tetapi itu tidak masuk data Anambas. Itu kan pasien yang dari Jakarta," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Minggu (18/10/2020).
Ketua Pelaksana Harian (Plh) Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 ini mengakui, ada 3 pekerja lokal salah satu perusahaan migas yang positif Covid-19.
Meski masih bersih dari Corona, Sahtiar tetap mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari mengenakan masker, jaga jarak dan sejumlah protokol kesehatan lainnya.
"Razia penggunaan masker juga setiap hari dilakukan oleh tim gabungan.
Kemudian untuk kapal yang masuk, masih kami cek surat rapid test mereka," sebutnya.
Selain Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna diketahui masih memegang rekor kasus nihil positif Covid-19.
Perbup Nomor 43 Tahun 2020
Warga di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, belum mengetahui adanya Peraturan Bupati ( Perbup ) Nomor 43 Tahun 2020 yang mengatur penerapan disiplin dan penegakan pengendalian Covid-19.
Di jalan Hang Tuah, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan misalnya. Masih ada saja warga yang tidak mengenakan masker saat pandemi virus Corona seperti sekarang ini.
Padahal, 3 pekerja salah satu perusahaan migas yang memiliki pangkalan di Pulau Matak terkonfirmasi virus Corona.
Dalam Perbup tersebut, sanksi bagi orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan diwajibkan untuk membersihkan sarana fasilitas umum maksimal selama satu jam.
Sedangkan bagi pelaku usaha seperti pedagang, rumah makan, dan kedai kopi, warung, dan fasilitas umum akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin usaha.
Baca juga: Debat Pilpres Amerika Serikat Berlanjut, Trump dan Biden Kembali Bentrok Soal Virus Corona
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kepri, Total 2.758 Positif Virus Corona, 2.297 Pasien Sembuh, 72 Meninggal Dunia

Seluruh masyarakat Kepulauan Anambas harus mengikuti 4M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Belum tahu saya kalau ada Perbup itu. Kadang warga seperti kami ini terlambat juga infonya. Makanya perlu ada sosialisasi kepada warga," sebut seorang pengunjung pasar Inpres, Asep, Minggu (20/9/2020).
Ia pun mengapresiasi mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Ini menurutnya penting agar kesadaran warga untuk tidak abai dengan protokol kesehatan semakin meningkat.
Sejauh ini tim gabungan operasi Yustisi juga gencar melakukan razia di titik lokasi kerumunan masyarakat dan lokasi yang sering dilalui oleh pengendara motor.(TribunBatam.id/Rahma Tika)