Sosok Brigjen E yang Terlibat Kasus LGBT, Pernah Bertugas di Deputi SDM Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Propam Polri
Ia mengatakan, pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya tersebut marah kepadanya.
Karena, semua putusan-putusan peradilan tersebut justru membebaskan para oknum TNI pelaku penyimpangan seksual itu.
"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat."
"Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan."
"Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini, Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," tutur Burhan.
4. Alasan diputus bebas
Burhan menjelaskan kepada pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.
Burhan mengatakan, ketika itu ia menyampaikan kepada pimpinan TNI Angkatan Darat, pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.
Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.
"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian, Pak."
"KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur."
"Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP."
"Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," jelas Burhan.
5. Fenomena pemicunya berubah
Burhan teringat ketika pertama kali bertugas menyidangkan kasus penyimpangan seksual di lingkungan TNI pada 2008 lalu di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam putusannya pada kasus tersebut, ia memerintahkan komandan oknum TNI tersebut untuk mengobatinya sampai sembuh.
Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi ahli, oknum TNI perwira menengah tersebut menjadi penyuka sesama jenis karena dampak tekanan tugas operasi di Timor Timur.
"Begitu tertekannya dia dalam tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan."
"Pulang di homebasenya di Makassar, dia tidak menyenangi istrinya lagi, bahkan dia menjadi penyenang kaum laki-laki."
"Itu fenomena awal yang saya sidangkan, pertama kali dulu. Dan itu saya putus obati oleh komandannya sampai dia sembuh," terang Burhan.
Menurutnya, kasus tersebut sangat berbeda dengan fenomena LGBT yang muncul di lingkungan TNI belakangan ini.
Ia menilai fenomena sekarang ini bukan diakibatkan oleh teknanan tugas operasi, melainkan akibat fenomena pergaulan.
"Lebih diakibatkan oleh banyaknya menonton dari WhatsApp, menonton video, dan sebagainya."
"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya kepada sesama jenis."
"Ini yang terjadi di lingkungan TNI dan masuk perkaranya ke peradilan militer," beber Burhan.
Namun celakanya, kata Burhan, perkara penyimpangan seksual oleh oknum TNI yang diputus di peradilan militer belakangan ini, mengambil dasar dari putusan yang pernah ia buat dulu.
Namun bukan diobati melainkan dibebaskan, karena KUHP belum mengatur persoalan LGBT.
"Tentunya tidak salah. Tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar yang demikian ini," cetus Burhan.
Burhan mengatakan, Mabes TNI AD juga telah menyampaikan pendirian kepadanya, bahwa putusan bebas terhadap pelaku penyimpangan seksual di lingkungan TNI merupakan kesalahan.
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas itu diawaki oleh personel prajurit yang mempunyai kebiasaan seks yang menyimpang, bagaimana tugas pokok pertahanan negara bisa dilakukan?"
"Bagaimana tugas-tugas satuan bisa dilakukan apabila mental prajuritnya terbentuk dari sikap yang seperti itu? Ini pendirian dari Markas Besar Angkatan Darat," papar Burhan.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews masih mencoba mendapatkan konfirmasi dari pihak Markas Besar Angkatan Darat. (Tribunnews/warta kota/Gita Irawan)
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi TNI AD yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.
"Berkaitan dengan itu Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya, terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta kepada Warta Kota, Jumat (16/10/2020).
IPW, kata Neta, mendesak Polri agar bersikap transparan dan Promoter untuk menjelaskan, benarkah Brigjen E ditahan propam berkaitan dengan kasus LGBT.
Baca juga: Soal Fenomena LGBT di Lingkungan TNI, Politikus PKS: Pelajaran Bagi Semua Pihak Agar Waspada
"Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E. Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya kelanjutan kasusnya 'menjadi misteri' karena tidak ada kelanjutan yang transparan," kata Neta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Jenderal Polisi Diduga Terlibat LGBT, Ini Penjelasan Mabes Polri
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siapa Brigjen E, Oknum Polisi LGBT yang Ditahan Propam? IPW Sebut Kelanjutan Kasusnya Misterius
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16-5-2020-ilustrasi-polisi.jpg)