123 Mahasiswa Positif Covid-19 Setelah Demo UU Cipta Kerja, Ini Kata Kemendikbud
Kemendikbud melalui Dirjen Dikti mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa, sebab Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kemendikbud melalui Dirjen Dikti mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa, sebab Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam.
Nizam menyebut ada 123 mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Hal itu diketahui dari laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19," ujar Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).
“Di Jakarta ada 34, di Medan ada 21, di Surabaya ada 24, di Bandung ada 13. Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata dia.
Kendati demikian, Nizam menegaskan, tidak ada larangan demo dalam surat edaran yang dikeluarkan.
Baca juga: Covid-19 di Karimun Meningkat, Kadis Kesehatan Putar Otak Cari Lokasi Isolasi
Baca juga: 700 Tenaga Kesehatan Kawal Pilkada Batam, Cegah Lonjakan Covid-19
"Di dalam surat edaran saya, sama sekali tidak ada larangan untuk demo, mohon dibaca dan dibaca lagi," ujar Nizam.
Nizam mengatakan, Kemendikbud mengimbau mahasiswa melakukan kajian dan memberikan masukan-masukan dari hal-hal yang dinilai menjadi keberatan terkait UU Cipta Kerja.
"Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektual muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat, dan insya Allah semua itu pasti juga kami teruskan," ujar Nizam.
Menurut dia, masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat terkait pendidikan telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR.
"Terkait RUU omnibus law itu saya bawa langsung ke Baleg, masukan-masukan dari teman-teman mahasiwa, perguruan tinggi, masyarakat, kalau kami bisa menyampaikan, itu saya sampaikan,” ucap Nizam.

"Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta, tidak terbantahkan,” ujar dia.
Pernyataan Nizam itu berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja.