KARIMUN TERKINI

Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram, Sn Dibekuk Anggota Polres Karimun, Terancam Hukuman Mati

Dalam ekspos di Polres Karimun, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menduga sabu-sabu yang dibawa Sn akan diedarkan ke Pulau Kundur.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
EKSPOS NARKOBA - Ekspos pengungkapan 2 kilogram sabu-sabu di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020). 

Sementara Sn mengaku akan diberi upah sebesar Rp 10 juta untuk membawa barang itu dari Kabupaten Karimun ke Tanjung Batu.

Ia mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tidak memiliki pekerjaan.

"Saya baru dikasih DP, belum semuanya," ungkap Sn sambil tertunduk.

Atas perbuatan itu, Sn disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved