KARIMUN TERKINI
Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram, Sn Dibekuk Anggota Polres Karimun, Terancam Hukuman Mati
Dalam ekspos di Polres Karimun, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menduga sabu-sabu yang dibawa Sn akan diedarkan ke Pulau Kundur.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Elhadif Putra
EKSPOS NARKOBA - Ekspos pengungkapan 2 kilogram sabu-sabu di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020).
Sementara Sn mengaku akan diberi upah sebesar Rp 10 juta untuk membawa barang itu dari Kabupaten Karimun ke Tanjung Batu.
Ia mengaku nekat menjadi kurir sabu karena tidak memiliki pekerjaan.
"Saya baru dikasih DP, belum semuanya," ungkap Sn sambil tertunduk.
Atas perbuatan itu, Sn disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)