BINTAN TERKINI
'PR' Polsek Gunung Kijang, Cari Satu Tersangka Kasus Pencurian Kabel Listrik PLN di Bintan
Anggota Polsek Gunung Kijang masih memburu tersangka pencuri kabel listrik PLN di Toapaya Asri berinisial Hr yang kini berstatus DPO.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kasus pencurian kabel listrik PLN di Km 18 di Toapaya Asri, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Polsek Gunung Kijang.
Pria berinisial Hr masih diburu Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang.
Hr yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, merupakan rekan dari dua tersangka, SS dan YP (22) ketika beraksi Rabu (14/10) yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Kijang.
"Kami masih mencari keberadaan pelaku yang kini masih buron," ucap Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlagutan Silalahi, Senin (19/10/2020).
Monang menuturkan, bahwa dari kasus pencurian kabel itu ada tiga orang tersangka dan satu orang masih di DPO berinisial Hr.
Namun dua tersangka dibekuk anggota Polsek Gunung Kijang saat mereka melancarkan aksinya yang kedua.
"Keduanya saat ini masih di mintai keterangan lebih lanjut terkait kasus pencurian kabel listrik yang mereka lakukan," sebutnya.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Kijang sebelumnya meringkus dua pencuri kabel listrik PLN di Batu 18 Jalan Lintas Barat Bintan.
Dari dua tersangka yang dibekuk, salah seorang tersangka berinisial SS bahkan masih berstatus pelajar sebuah sekolah kejuruan di Tanjungpinang.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial Yp (22) warga Kecamatan Toapaya.
Anggota Polsek Gunung Kijang masih memburu satu rekan mereka berinisial Hr yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada polisi, pencurian kabel listrik ini sudah mereka lakukan sebanyak dua kali.
Adapun aksi pertama terjadi pada Senin (12/10), Saat itu, YP mendatangi rumah SS dan mengajaknya untuk mencuri kabel listrik.
Mereka pun menyewa mobil dan menjemput Hr yang berada di Kelurahan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang.
Setelah ketiganya ketemu, mereka langsung melancarkan aksinya dengan bergerak menuju lokasi di Batu 18, Jalur Lintas barat dengan menggunakan mobil sewaan warna hitam.
Di sana SS yang masih pelajar bertugas mengawasi dan memantau kondisi situasi ditengah teman-temannya melancarkan aksi pencurian kabel listrik dilokasi.
"Jadi SS hanya memantau situasi di sana. Apabil ada orang berhenti dan bertanya, dia akan mengalihkan dengan berbagai cara.
Sedangkan YP bertugas memanjat dan memotong kabel listrik tersebut dan Hr bertugas menggulung kabel yang telah dipotong,” ucap Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlagutan Silalahi, Minggu (18/10).
Baca juga: Cegah Aksi Kriminal di Kabupaten Bintan, Anggota Polsek Gunung Kijang Rutin Patroli
Baca juga: Pelaku Jambret di Toapaya Masih Berkeliaran, Polsek Gunung Kijang Gencar Patroli Hingga Dini Hari

Aksi pertama mereka pun berhasil dan mengangkat kabel listrik langsung ke dalam mobil dan membawanya.
Setelah itu mereka menjual kabel listrik itu ke salah satu penampungan yang berada di Simpang Kampung Bulang Kota Tanjungpinang.
Kabel yang mereka curi dijual mencapai Rp 3.340.000 oleh pemilik penampungan.
Pelaku YP langsung membagikan uang hasil pencurian kabel listrik itu.
SS mendapat bagian Rp 200.000 karena tugasnya hanya mengawasi. Sementara Hr mendapatkan Rp 1.340.000 karena membantu YP.
"Nah YP yang pekerjaannya memanjat tiang listrik dan memotong kabel listrik mendapatkan Rp 1.800.000," ungkapnya.
Merasa aman dan tergiur untuk mendapatkan uang lagi, pelaku kembali beraksi untuk kedua kalinya, Rabu (14/10) tidak jauh dari lokasi sebelumnya yang berada di Jalur Lintas Barat.
Namun, dalam aksi kedua ini SS tidak ikut karena takut ketahuan, sehingga YP dan Hr saja yang beraksi.
Lalu saat keduanya menjalankan aksinya dan telah memotong kabel listrik itu, pihak kepolisian mendatangi lokasi dan melihat ada sebuah mobil yang terparkir.
Di sana YP sempat bersembunyi di semak-semak sementara Hr melarikan diri, dan akhirnya seorang pelaku berhasil diamankan saat aksi itu berlangsung.
"Pelaku YP sempat sembunyi di semak-semak, sementara Hr berhasil kabur.
Setelah dikembangkan, kami menangkap SS anak di bawah umur yang ikut membantu pencurian pertama," ucapnya.
Monang juga menjelaskan, atas perbuatan kedua pelaku, pelaku yang masih di bawah umur berinisial SS dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Lalu YP diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan sanksi hukuman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.
Sementara untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolsek, seperti 1 set tali tambang untuk panjat tiang, satu buah gergaji besi, 8 gulung kabel jenis A3C ukuran 240 mm, dan 1 unit mobil.
"Tak hanya itu, barang bukti satu pasang sepatu safety warna coklat, 1 buah helem warna putih yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi pengguna jalan dan masyarakat seolah-seolah dirinya dari pihak PLN juga kami jadikan sebagai barang bukti," sebutnya.
Kepala PLN Cabang Kijang, Dian Indri berterimakasih terhadap polisi yang berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel listrik di wilayah kerjanya.
Pasalnya, aksi pencurian kebel listrik ini sudah pernah terjadi dan menemui, namun petugas dari pihak PLN Kijang tidak berhasil menangkapnya.
"Oleh karena itu kami mengucapkan trimakasih dan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam kasus pencurian kabel listrik PLN di wilayah kerjanya," ujarnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)