RESMI; Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0% untuk Mobil Baru, Jika Diterima Harga Fortuner Rp200 Juta
Padahal jika aturan relaksasi pajak mobil baru 0% ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.
Kemenkeu akan melihat dari sudut pandang dampak relaksasi PPnBM atas mobil baru. Kata dia, pemerintah memiliki opsi antara membebaskan atau memberi potongan tarif.
“Kita lihat sudut pandanganya, berapa besar yang kita berikan. Lalu seberapa besar ini bisa dorong pembelian mobil lalu seberapa besar dampak ke menahan koreksi pertumbuhan PDB. Ini kita masih terus pelajari, belum bisa umumkan. Nanti segera kalau sudah selsai kita kaji, kita umumkan itu,” kata Febrio dalam Konferensi Pers, Kamis (1/10/2020).
Sebelumnya Kemenkeu melalui BKF dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sudah berencana menghapus PPnBM untuk mobil baru.
Sebab, instrument fiskal ini dinilai sudah kuno.
Sehingga, yang akan dilakukan otoritas fiskal sejak akhir 2018 adalah menghapus PPnBM mobil baru dan menerapkan cukai atas Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tujuannya, sebagai instrumen pengendali konsumsi yakni BBM. Dus, harga BBM makin bahal, dan diharapkan penggunaan kendaraan bermotor berkurang.
Dilansir Kontan, pembebasan pajak ini justru merugikan pelaku industri otomotif. Pasalnya, relaksasi pajak mobil baru nol persen tersebut tak kunjung mendapat kepastian.
Hal ini menjadi bumerang bagi sebagian besar agen pemegang merek (APM).
Akibat wacana pajak mobil 0 persen tersebut, banyak konsumen yang akhirnya menunda pembelian. Donny Saputra, Marketing Director 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), berharap agar pemerintah untuk segara memberikan jawaban atau kepastian mengenai wacana stimulus pasar otomotif dengan relaksasi pajak mobil baru 0 persen tersebut.