RESMI; Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0% untuk Mobil Baru, Jika Diterima Harga Fortuner Rp200 Juta
Padahal jika aturan relaksasi pajak mobil baru 0% ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id — Usulan pembebasan pajak mobil baru dari kementerian perindustrian ditolak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (58 tahun).
“Kita tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru seperti yang disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan industri otomotif,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi September 2020, Senin (19/10) di Jakarta.
Padahal jika aturan relaksasi pajak mobil baru 0% ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.
Penolakan usulan pembebasan pajak mobil baru atau pajak pertambahan atas barang mewah (PPnBM) ini, kerena otoritasnya lebih fokus pada stimulus fiskal yang bisa dinikmati oleh seluruh dunia usaha terdampak.
Bagi menkeu, memberikan insentif di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) justru akan memberatkan kondisi ekonomi nasional.
Awal Oktober lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kemenkeu membebaskan pajak atas mobil baru.
Baca juga: RELAKSASI Pajak hingga Mudah Kirim Barang, Ini Keunggulan UMKM Batam Jika Terdaftar di Disperindag
Baca juga: Youtuber Sukses, Alyssa Dezek Beli Mobil Mewah Toyota Vellfire Rp 1,7 Miliar Pakai Uang Sendiri
Di mata menprin pembebasan pajak barang mewah ini akan membantu industri otomotif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemi Covid-19, setidaknya hingga Desember 2020.
Menurut Agus, jika PPnBM dibebaskan hingga akhir tahun ini, akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli mobil karena harga menjadi murah. Agus menyebut penjualan mobil tahun ini turun tajam.
Padahal jika aturan relaksasi pajak mobil baru 0% ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.
Apalagi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.
Dalam skema pembebasan pajak ini, harga yang mesti dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan, yang berdasarkan perkiraan kami lebih murah sekitar 40% dari harga on the road.
Jika diterima Harga Fortuner, Pajero Sport dan CR-V cuma Rp 200 juta.
Kini pasaran high MPV di pasaran berkisar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta.
Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan menghitung dampak pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).