Sebelum Mencairkan BLT UMKM, Pahami Beberapa Hal Berikut Agar Dana Tak Ditahan

BRI menjelaskan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat memperoleh pesan pemberitahuan sebagai penerima bantuan.

Thinkstockphotos.com
BLT UMKM - Ada beberapa poin yang harus diperhatikan sebelum mencairkan BLT UMKM. FOTO: ILUSTRASI uang pecahan Rp100 ribu. 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Sejak Agustus 2020, bantuan untuk pelaku usaha mikro yakni Banpres Produktif atau BLT UMKM telah diluncurkan oleh pemerintah.

Bantuan senilai Rp 2,4 juta ini diberikan untuk menambah modal usaha bagi para pengusaha mikro di tengah kesulitan pandemi Covid-19.

Penerimanya adalah pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.

Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?

Lantas, bagaimana cara mencairkan dana bantuan tersebut?

Baca juga: KABAR BAIK, 12.859 Pelaku UMKM di Batam Bakal Dapat Banpres Produktif, Total Dana Rp 30,8 Miliar

Syarat dan cara pencairan dana

Ilustrasi- Warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Setiap Bulan Bisa Dapat Rp 600 Ribu
Ilustrasi- Warga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Setiap Bulan Bisa Dapat Rp 600 Ribu (Tribunnews)

Melansir Kompas, pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI), menjelaskan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat memperoleh pesan pemberitahuan sebagai penerima bantuan.

Jika menerima pesan pemberitahuan, maka penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto seperti diberitakan Kompas.com, 27 September 2020.

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia juga menekankan bahwa proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis.

Oleh karena itu, perlu diingat, tidak ada pungutan untuk biaya apa pun.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif ( BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Jika tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Dibuka hingga Akhir November

Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya.

Baca juga: HOREE! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Desember 2020, Cek Cara Daftarnya di Sini

Perhatikan beberapa hal ini

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres ini.

Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan terlebih dulu.

Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.

Adapun pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Baca juga: SEGERA KIRIM BERKAS! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara Mendapatkannya

Syarat pendaftaran bantuan

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga mengumumkan bahwa Banpres Produktif ini diperpanjang kembali hingga akhir November 2020.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dikutip dari laman Kemenkop, syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.

Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Pencairan Dana Banpres Produktif atau BLT UMKM".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved