TRIBUN WIKI
Telat Bayar Pajak Tahunan? Begini Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK
Pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Kendaraan bermotor wajib dikenai pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.
Namun, tak jarang pembayaran pajak ini mengalami keterlambatan karena suatu hal.
Umumnya, keterlambatan pembayaran pajak ini bisa terjadi dalam selama beberapa hari, bulan, bahkan hingga hitungan tahunan.
Bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK)-nya wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) induk.
Baca juga: INILAH Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan SIM dan STNK di Samsat Kepri
Terlambat 1 tahun
Pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.
Bila terlambat kurang dari satu tahun, pembayaran bisa dilakukan di gerai-gerai Samsat.
Namun, bila lebih dari satu tahun, maka harus ke kantor Samsat induk.
Baca juga: Begini Cara Mengurus dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Persyaratan wajib
Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, sama seperti biasanya.
Pemohon wajib membawa:
- STNK asli
- Foto copy buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB)
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli dan foto copy.
Untuk pajak kendaraan yang terlambat persyaratannya juga sama dengan pajak tahunan.
Untuk pajak tahunan tidak perlu menggunakan BPKB asli atau pun fotokopian, cukup menggunakan KTP atas nama pemilik kendaraan dan juga STNK asli saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/samsaaaat.jpg)