TRIBUN WIKI

Apakah Anda Termasuk Penerima BLT UMKM? Cek Dulu di Situs Ini! Hanya Butuh Nomor KTP

Agar tak harap-harap cemas, begini cara mudah mengecek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM melalui situs eform.bri.co.id

BRI
CARA CEK PENERIMA BPUM - Begini cara cek penerima BPUM melalui situs online. FOTO: Tangkap layar situs BRI 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM hingga saat ini masih dibuka.

Para pelaku UMKM berbondong-bondrong melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp2,4 juta.

Dana ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk pengembangan usaha bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Harapannya, dana tersebut bisa digunakan sebagai tambahan modal, sehingga usaha yang dijalankan tetap bertahan meski kondisi tengah sulit.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini telah diluncurkan sejak Agustus lalu dan masih dibuka hingga akhir November 2020.

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Pelaku UMKM Anambas Bisa Tersenyum, Rela Antre Ambil BLT UMKM Pemerintah Pusat

Syarat

Sebelum mengajukan pendaftaran, berikut dokumen berisi identitas diri yang harus dilengkapi:

- Nama lengkap

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Baca juga: Sebelum Mencairkan BLT UMKM, Pahami Beberapa Hal Berikut Agar Dana Tak Ditahan

Ketentuan

Selain syarat di atas, ada pula beberapa ketentuan yang harus dipatuhu supaya pendaftar lolos tahap verifikasi.

Ketentuan ini membatasi kriteria penerima bantuan.

Artinya, tidak semua pendaftar bisa mendapatkan bantuan dana ini.

Berikut beberapa ketentuannya:

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). 

- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

- Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Bila alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, maka pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari domisili tempat usaha yang bersangkutan.

SKU tersebut harus dibawa pada saat pendaftaran.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Dibuka hingga Akhir November

Cara mendaftar

Setelah semua dokumen lengkap, pendaftar bisa datang ke Dinas Koperasi daerah masing-masing guna mengajukan pendaftaran.

Nantinya, syarat dokumen yang telah dibawa akan diperiksa terlebih dahulu.

Bila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta lolos verifikasi, maka pendaftar akan memperoleh dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Cara cek penerima BPUM

Bila dana tak kunjung masuk ke rekening, ada baiknya untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BPUM.

Caranya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs Eform BRI.

BRI sebagai bank penyalur dana program ini memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengecek daftar penerima melalui situs tersebut.

Bila telah masuk ke halaman yang dimaksud, Anda tinggal memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di kotak bawah.

Setelah itu, klik 'proses inquiry' dan hasilnya akan menunjukkan apakah Anda termasuk penerima atau bukan. 

Baca juga: SEGERA KIRIM BERKAS! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara Mendapatkannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved