Senin, 27 April 2026

Muncul Usulan Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Hanya Diperbolehkan Sekali Periode, Ini Kata Pengamat

Usulan soal masa jabatan presiden kini kembali muncul ke permukaan, diantaranya masa jabatan presiden 7-8 tahun namun hanya diperbolehkan sekali perio

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
MASA JABATAN PRESIDEN - Muncul Usulan Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Hanya Diperbolehkan Sekali Periode. FOTO: Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Untuk diketahui aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Bukan itu saja kata dia, ada juga mewacanakan, presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja.

Namun masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.

"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama. Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.

Sejauh ini kata dia, MPR RI masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.

"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat. Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.

Kata ketua MPR

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan dengan sejumlah pengurus PWI di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2019) menyinggung soal jabatan presiden 3 periode.

"Mungkin kita perlu melakukan amendemen tentang pemilihan presiden yang dapat dilakukan tiga kali," ujar Bambang Soesatyo.

"Ini yang perlu kita diskusikan dengan komponen bangsa," katanya dikutip dari warta kota.

Lembaga penelitian Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mempredikasi 15 tokoh calon presiden yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Ada empat gubernur di Jawa yang masuk dalam bursa tersebut yaitu Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Khofifah Indar Parawansa.

Peneliti LSI Denny JA, Rully Akbar mengatakan para tokoh yang masuk bursa dibagi berdasarkan 3 kriteria, yakni berdasarkan pimpinan pemerintah daerah, partai politik, hingga jenjang jabatan di pemerintahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved