Sabtu, 11 April 2026

Muncul Usulan Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Hanya Diperbolehkan Sekali Periode, Ini Kata Pengamat

Usulan soal masa jabatan presiden kini kembali muncul ke permukaan, diantaranya masa jabatan presiden 7-8 tahun namun hanya diperbolehkan sekali perio

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
MASA JABATAN PRESIDEN - Muncul Usulan Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Hanya Diperbolehkan Sekali Periode. FOTO: Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Muncul usulan jabatan presiden 7-8 tahun yang berlaku sekali periode dan tidak bisa dipilih lagi  pirode selanjutnya.

Usulan ketentuan masa jabatan presiden muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut pihaknya akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun.

Dengan durasi tersebut, seseorang yang menjadi Presiden hanya diperbolehkan satu periode dan tidak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.

Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno menanggapi usulan jabatan presiden 7-8 tahun dari MUI.

Adi Prayitno meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fokus mengatasi persoalan agama saja, tidak perlu masuk ke dunia politik.

Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf Amin, Utang Luar Negeri Indonesia Melonjak dari Tahun ke Tahun

"MUI cukup urus masalah agama saja, tak usah ikutan urusan politik. Biarkan yang lain saja yang urus masalah jabatan presiden," kata Adi saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Menurut Adi, masa jabatan Presiden selama lima tahun dan dapat kembali maju untuk periode ke dua, masih relevan diterapkan pada saat ini.

Apalagi, ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah dituangkan di Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Praktik pergantian presiden kita masih ideal. Sesuai dengan budaya politik yang mulai menuju konsolidasi," kata Adi.

Sebenarnya wacana pergantian masa jabatan presiden sering kali muncul diperbincangkan.

Usulan masa jabatan presiden hanya diperbolehkan sekali periode juga pernah diusulkan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

Baca juga: Setahun Memimpin, Ini Isi Pidato Pertama Jokowi saat Dilantik, Bahas UU Cipta Kerja dan Poin Ini

Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved