Muncul Usulan Jabatan Presiden 7-8 Tahun dan Hanya Diperbolehkan Sekali Periode, Ini Kata Pengamat
Usulan soal masa jabatan presiden kini kembali muncul ke permukaan, diantaranya masa jabatan presiden 7-8 tahun namun hanya diperbolehkan sekali perio
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Muncul usulan jabatan presiden 7-8 tahun yang berlaku sekali periode dan tidak bisa dipilih lagi pirode selanjutnya.
Usulan ketentuan masa jabatan presiden muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut pihaknya akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun.
Dengan durasi tersebut, seseorang yang menjadi Presiden hanya diperbolehkan satu periode dan tidak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.
Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.
Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno menanggapi usulan jabatan presiden 7-8 tahun dari MUI.
Adi Prayitno meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fokus mengatasi persoalan agama saja, tidak perlu masuk ke dunia politik.
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf Amin, Utang Luar Negeri Indonesia Melonjak dari Tahun ke Tahun
"MUI cukup urus masalah agama saja, tak usah ikutan urusan politik. Biarkan yang lain saja yang urus masalah jabatan presiden," kata Adi saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Menurut Adi, masa jabatan Presiden selama lima tahun dan dapat kembali maju untuk periode ke dua, masih relevan diterapkan pada saat ini.
Apalagi, ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah dituangkan di Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Praktik pergantian presiden kita masih ideal. Sesuai dengan budaya politik yang mulai menuju konsolidasi," kata Adi.
Sebenarnya wacana pergantian masa jabatan presiden sering kali muncul diperbincangkan.
Usulan masa jabatan presiden hanya diperbolehkan sekali periode juga pernah diusulkan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
Baca juga: Setahun Memimpin, Ini Isi Pidato Pertama Jokowi saat Dilantik, Bahas UU Cipta Kerja dan Poin Ini
Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien.
"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.
Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang 5 tahun.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan Presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
Jokowi 3 periode
Arsul Sani mengungkap ada wacana menambah masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.
Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.
Staf Khusus Presiden Jokowi yang berasal dari kalangan milenialKompas.com/Ihsanudin
"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Untuk diketahui aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.
Bukan itu saja kata dia, ada juga mewacanakan, presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja.
Namun masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.
"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama. Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.
Sejauh ini kata dia, MPR RI masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.
"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat. Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.
Kata ketua MPR
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan dengan sejumlah pengurus PWI di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2019) menyinggung soal jabatan presiden 3 periode.
"Mungkin kita perlu melakukan amendemen tentang pemilihan presiden yang dapat dilakukan tiga kali," ujar Bambang Soesatyo.
"Ini yang perlu kita diskusikan dengan komponen bangsa," katanya dikutip dari warta kota.
Lembaga penelitian Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mempredikasi 15 tokoh calon presiden yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Ada empat gubernur di Jawa yang masuk dalam bursa tersebut yaitu Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Khofifah Indar Parawansa.
Peneliti LSI Denny JA, Rully Akbar mengatakan para tokoh yang masuk bursa dibagi berdasarkan 3 kriteria, yakni berdasarkan pimpinan pemerintah daerah, partai politik, hingga jenjang jabatan di pemerintahan.
Prediksi tersebut disampaikan Rully Akbar dalam acara bertajuk Setelah Putusan MK: 15 Capres 2024 Masuk Radar di kantor LSI, kawasan Rawamangun, Jakarta, Selasa (2/7).
Rully menyebutkan, 15 tokoh yang didapatkan dari 3 kategori tersebut tingkat pengenalan masyarakat di atas 25 persen.
Berdasarkan kategori pimpinan pemerintah daerah, LSI Denny JA memprediksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa, masuk bursa Pilpres 2024.
Kategori partai politik, ada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto, Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimutri Yudhoyono (AHY), Politisi PDIP Puan Maharani, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Dalam kategori selanjutnya, yakni pejabat di pemerintahan, nama-nama yang diprediksi oleh LSI Denny JA yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BIN Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Untuk kategori terakhir disebut faktor kejutan.
LSI Denny JA memprediksi ada satu calon yang dilabeli mereka dengan sebutan Mr/Mrs X. Diprediksi akan ada nama yang sebelumnya tidak disangka-sangka akan melaju ke Pilpres 2024.
"Namanya masih kita masukan ke nomor 15, yang akan coba kita telusuri selama 5 tahun ke depan, terkait nama-nama baru yang mempunyai kesempatan masuk ke Pilpres 2024," kata Rully Akbar.
Menurutnya kategori kejutan ini perlu dimasukan karena pengalaman Pilpres 2014.
Saat itu, lima tahun sebelum Pilpres 2014, Jokowi adalah tokoh yang tidak masuk radar capres 2014.
"Namun, dua tahun menjelang pilpres, Jokowi muncul sebagai satu figur baru yang sangat diperhitungkan pada Pilpres 2014," tambahnya.
Ruly Akbar mengungkapkan alasan pihaknya memprediksi Prabowo kembali melaju ke bursa Pilpres 2024. Ia menjelaskan Prabowo masih memiliki potensi tinggi untuk menjadi calon presiden.
"Bukan soal mereka pernah kalah dan segala macam, tapi nama-nama ini memang punya potensi," ujar Ruly Akbar.
Begitu pula nama Sandiaga Uno diprediksi maju sebagai capres.
"Pak Anies dan Pak Sandiaga Uno, nama-nama yang dekat dengan Pak Prabowo ini yang seharusnya disiapkan untuk kompetisi dan memenangkan laga di 2024," katanya.
Selain itu LSI Denny JA memprediksi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpeluang bertarung pada laga Pilpres 2024.
"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut pada 2024 nanti," kata Rully Akbar.
Rully mengatakan, nama Ahok saat ini belum masuk bursa karena statusnya tidak memegang jabatan pemerintahan maupun jabatan partai politik tertentu.
"Kita belum tahu apakah BTP (ahok) nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain. Kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP," ungkap Rully
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Usul Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Pengamat: Urus Masalah Agama Saja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jokowi111111111.jpg)