Predator Anak Dibekuk Polisi, Cabuli Bocah 7 Tahun, Janjikan Uang Rp 2 Ribu

Sang bocah yang tak mengerti apa-apa itu mengaku mendapat uang Rp 2.000 usai diperlakukan tak senonoh oleh pria tetangga yang selama ini ia kenal baik

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO
Ilustrasi pelaku pencabulan diamanakan di kantor polisi. 

Usai dicabuli korban langsung pulang ke rumahnya sambil membawa uang lembaran Rp 2.000 dari pelaku.

Korban yang masih polos tentu saja menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Orangtua korban yang mendengar penuturan polos anaknya tentu saja kaget dan shock.

Tetangga yang tak pernah ia bayangkan ternyata menjadi predator terhhadap anaknya.

Wakasat Reskrim Polresta Mamuju Ipda Kasmuddin Patma membenarkan terjadinya insiden tak senonoh yang dilakuka tersangka terhadap bocah tetangganya. 

“Kasus asusila ini terbongkar setelah korban yang masih lugu menceritakan apa saja yang baru saja ia alami di rumah tersangka,”jelas Ipda Kasmuddin Patma.

Wakasat Reskrim Polresta Mamuju Kasmaruddin menjelaskan, tak berselang lama setelah orangtua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi, pelaku ditangkap di kediamannya.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.  

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya pelaku diganjar Undang-undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun. 

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Saat Korban Berada di Kamar, Pelaku Langsung Melakukan Aksinya dengan Meminta Membuka Pakaian Dalam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved