PILKADA BINTAN
Warga Bintan Tak Perlu Khawatir, Ini Saran KPU Jika Tak Terdaftar di DPT Pilkada Bintan
KPU Bintan menjamin hak pilih warga di Pilkada Bintan, selama warga melapor ke PPS terdekat.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan meminta warga yang belum terdaftar sebagai DPT Pilkada Bintan tidak perlu khawatir.
Warga yang memiliki KTP yang beralamat di Kabupaten Bintan bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti.
Anggota KPU Bintan, Haris Daulay menuturkan, setiap warga kabupaten Bintan dan juga warga Provinsi Kepri yang ada di Bintan sepanjang memenuhi syarat akan tetap terjaga hak pilihnya.
Ia mencontohkan ada warga Bintan yang belum terdaftar di DPT tapi sudah terbit KTP-nya.
Mereka tetap dijaga hak pilihnya dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Warga yang belum terdaftar di DPT ini diharapkan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan supaya dalam proses pendataan itu KPU Bintan bisa monitor.
Seperti diketahui, KPU Bintan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak di Bintan sebanyak 110.379 pemilih di Convention Hall Badhra Resort, Rabu (14/10) kemarin.
"Jadi warga jangan khawatir hak pilihnya tidak bisa salurkan, warga tetap bisa memilih pada hari pencoblosan nanti," ucapnya, Selasa (20/10/2020).

Ia mengungkapkan, warga Bintan yang dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP itu bisa dilayani mulai pukul 12 hingga pukul 1 siang.
Sebelumnya, KPU Bintan akan mengupayakan agar pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat sesuai domisili pemilih.
Haris menyebutkan, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya selama warga melaporkan ke PPS atau KPU Bintan.
Aturan ini sesuai Undang-Undang pemilihan kepala daerah yang mengatur surat suara cadangan yang disediakan sebanyak 2,5 persen untuk masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Misal dalam 1 TPS itu terdiri dari 300 pemilih yang masuk DPT. Akan ada surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari 300 DPT itu.
Cadangan inilah yang nanti akan di peruntukkan bagi pemilih yang datang mengunakan KTP ke TPS," terangnya.