PILKADA BINTAN
Warga Bintan Tak Perlu Khawatir, Ini Saran KPU Jika Tak Terdaftar di DPT Pilkada Bintan
KPU Bintan menjamin hak pilih warga di Pilkada Bintan, selama warga melapor ke PPS terdekat.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Haris tidak lupa mengimbau dalam pelaksanaan Pilkada Bintan, apabila ada warga di luar kabupaten Bintan yang bertepatan pada pemungutan suara sedang berada di Bintan dan akan menggunakan hak pilihnya di Bintan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri supaya melapor ke PPS atau ke KPU Bintan.
Hal itu dilakukan agar pemilih pindahan bisa diakomodir dan dibantu untuk mengurus surat pindah pilihnya dan dimasukkan di dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).
Baca juga: Kampanye Paslon Pilkada Bintan Bubar Setelah Panwascam Bintan Utara Keluarkan Surat, Ini Penyebabnya
Baca juga: Pilkada Bintan, Tak Patuhi Protokol Kesehatan saat Kampanye, Bawaslu Akan Tindak Tegas
"Pemilih yang ingin pindah memilih di Bintan supaya mengambil surat pindah memilih (A5) dari kota asal.
Nanti kami bantu urus surat pindah pilihnya dan dimasukkan di dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).
Intinya sepanjang memenuhi syarat dan memiliki dokumen kependudukan dan KTP elektronik akan kita bantu fasilitasi untuk menjaga hak pilih," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)