KARIMUN TERKINI
Awasi Lewat Video Call, 190 Warga Binaan Rutan Tanjungbalai Karimun Dapat Program Asimilasi
Rincian warga binaan Rutan Tanjungbalai Karimun yang mendapat program asimilasi terdiri dari 171 orang tahanan dewasa
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebanyak 190 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungbalai Karimun mendapat program asimilasi.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 171 orang merupakan tahanan dewasa dan 19 lainnya anak-anak.
Pemberian asimilasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, diatur syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penangulangan Penyebaran Covid 19 yang telah diundangkan pada tanggal 30 Maret 2020.
"Yang mendapat program asimilasi di rumah dari Rutan Karimun, diserahkan pembimbingan dan pengawasan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang," kata Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil pada Pos Bapas Tanjungbalai Karimun, R Ade, Rabu (21/10/2020).
Pengawasan terhadap para narapidana tersebut dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing kemaayarakatan Bapas Kelas II Tanjungbatam secara daring.
Sayangnya masih ada warga binaan yang tidak memanfaatkannya dengan baik.
Beberapa di antaranya kembali ditangkap kepolisian karena melakukan tindak pidana.
Ade sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya mereka akan kembali melanjutkan sisa pidana atas kasus yang lama dan ditambah pidana atas kasus yang baru.
"Jadi mereka seminggu sekali diawasi lewat video call. Kami selalu mengingatkan mereka.
Bagi yang tertangkap, dibuatkan BAP dan kronologisnya.
Baca juga: Narapidana Asimilasi Berulah, Kandul Kembali Masuk Bui di Karimun, Terlibat Kasus Curanmor
Baca juga: 239 Warga Binaan Terima Asimilasi, 5 Orang Kembali Masuk Rutan Kelas IIA Barelang Batam

Kemudian pihak rutan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membawa narapidana asimilasi yang kembali berbuat tindak pidana untuk menjalankan sisa masa tahanan dan akan ditambah dengan pidana baru," papar Ade.
Oleh karena itu, Ia berpesan agar narapidana yang mendapatkan program asimilasi untuk dapat memanfaatkannya dengan dengan baik. Mereka harus taat hukum serta tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mecegah Covid 19.
"Jangan mengulangi tindak pidana lagi. Kesempatan yang diberikan hanya 1 kali, tidak 2 kali. Jadi gunakan kesempatan itu untuk merubah sikap dan prilaku menjadi lebih baik di lingkungan keluarga dan masyarakat," imbaunya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)