PENANGANAN COVID

Bukan Berupa Uang, Disdik Karimun Sebut Penyaluran Bantuan Kuota Internet Pelajar Sudah 70 Persen

Disdik Karimun sedang mendata nama-nama pelajar yang sudah menerima bantuan kuota internet dari Pemerintah Pusat itu.

TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
KADISDIK KARIMUN - Kadisdik Karimun, Bakri Hasyim menyebut sudah sekitar 70 persen pelajar mendapat bantuan kuota internet dari Pemerintah Pusat. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah guru dan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karimun telah menerima bantuan kuota internet dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim mengatakan, paket internet itu telah dibagikan kepada sekitar 60-70 persen pelajar.

Bakri menyebutkan pihaknya masih tengah mendata nama-nama siswa yang telah menerima bantuan tersebut.

Untuk penyaluran bantuan tersebut, jelas Bakri, pihaknya memberikan data ke Pemerintah Pusat melalui Data Pokok Kependidikan (Dapodik).

"Sudah dikirimkan. Sampai sekarang sudah sekitar 60 sampai 70 persen. Mudah-mudahan hari ini ada lagi nambah.

Kami masih mendata. Anak-anak kan tidak ke sekolah jadi kita masih mengumpulkan yang sudah terima," ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Bakri menegaskan bantuan kuota internet siswa itu langsung dikirimkan ke nomor telepon pelajar, serta bukan dikirim berbentuk uang.

Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Bakri mengaku belum dapat nenyampaikannya.

Ia menyebut, jika jumlah pelajar SMP di Kabupaten Karimun sebanyak 2.000 lebih dan SD sebanyak 3.000 lebih

"Saya coba tanya dulu, jumlah pastinya tidak ingat," sebutnya.

Dampak Belajar dari Rumah Akibat Covid-19

Para pelajar di Kabupaten Karimun akan mendapatkan subsidi pulsa dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bantuan ini diperuntukan bagi pelajar yang menjalani belajar di rumah menggunakan jaringan internet. Bahan-bahan pelajaran akan dikirimkan oleh pihak sekolah ke telepon seluler orangtua siswa.

Pemberian pulsa tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

"Itu dasar aturannya. Kan sekarang juknisnya (petunjuk teknis) itu belajar di rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim melalui Kabid Pembinaan Disdik Karimun, Sugito, Kamis (11/6/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved