PILKADA BINTAN

LAGI, Bawaslu Bintan Temukan Pelanggaran saat Kampanye, Kali ini Paslon Pilkada Kepri

Bawaslu Bintan sebelumnya menemukan pelanggaran kampanye pasangan calon Pilkada Bintan saat kampanye, Sabtu (17/10).

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
BAWASLU BINTAN - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menyebutkan, pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon Pilkada Kepri nomor urut 02 saat kampanye di Bintan. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pelanggaran pasangan calon saat kampanye kembali ditemukan Bawaslu Bintan.

Mereka menemukan pasangan calon Pilkada Kepri nomor urut 02 melanggar protokol kesehatan saat berkampanye di Kecamatan Mantang dan Bintan Pesisir.

Bawaslu Bintan melalui Panwascam Bintan Utara sebelumnya membubarkan paksa kampanye yang dilakukan pasangan calon Pilkada Bintan nomor urut 02, Sabtu (17/10).

Penyebabnya sama, mereka melanggar protokol kesehatan saat kampanye

"Ada empat lokasi di dua kecamatan. Tiga di Kecamatan Bintan Pesisir dan satu di Kecamatan Mantang," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (22/10/2020).

Ia mengungkapkan, pihaknya baru menemukan satu pelanggaran pasangan calon Pilgub Kepri terkait protokol kesehatan.

NOMOR URUT PILKADA BINTAN - Pasangan calon Pilkada Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan dan Alias Wello-Dalmasri Syam menunjukkan nomor urut di salah satu resort di Kabupaten Bintan, Kamis (24/9/2020).
NOMOR URUT PILKADA BINTAN - Pasangan calon Pilkada Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan dan Alias Wello-Dalmasri Syam menunjukkan nomor urut di salah satu resort di Kabupaten Bintan, Kamis (24/9/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Terkait hal ini, Bawaslu Bintan sudah meneruskan hal ini ke Bawaslu Kepri.

Nantinya, Bawaslu Kepri yang akan memberikan teguran.

Sesuai aturan, jumlah massa kampanye selama pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 peserta.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menjaga jarak satu meter.

"Sudah kami teruskan ke Bawaslu Kepri. Sebab untuk pelanggaran Calon Gubernur Kepri dan Calon Wakil Gubernur Kepri kewenangannya ada di sana," sebutnya.

Panwascam Bintan Utara Keluarkan Surat 'Sakti'

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menemukan pelanggaran oleh pasangan calon Pilkada Bintan selama masa kampanye.

Mereka menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada pasangan calon nomor urut 2 yang terjadi, Sabtu (17/10).

Saat kampanye, jumlah peserta melebihi ketentuan dari aturan yang telah ditetapkan.

Sesuai aturan, jumlah massa kampanye selama pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 peserta.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menjaga jarak satu meter.

Atas pelanggaran itu, Panwascam Bintan Utara mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dalam waktu 1 jam.

Baca juga: Tak Mau Kecolongan, 85 Personel Gabungan Kawal Penyampaian Visi Misi Paslon Pilkada Bintan

Baca juga: Warga Bintan Tak Perlu Khawatir, Ini Saran KPU Jika Tak Terdaftar di DPT Pilkada Bintan

BAWASLU BINTAN - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengungkapkan, pasangan calon nomor urut dua Pilkada Bintan diduga melanggar protokol kesehatan saat kampanye di Kecamatan Bintan Utara.
BAWASLU BINTAN - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengungkapkan, pasangan calon nomor urut dua Pilkada Bintan diduga melanggar protokol kesehatan saat kampanye di Kecamatan Bintan Utara. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"Pasangan calon bersama tim menghentikan sendiri kegiatan kampanye beberapa menit setelah menerima surat peringatan tertulis dari Panwascam Bintan Utara," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Selasa (20/10/2020).

Sebelum acara dimulai, Panwascam sudah mengingatkan kepada panitia pelaksana untuk mematuhi protokol kesehatan tetapi menurut Ketua Bawaslu Bintan, seruan itu cenderung tidak diindahkan.

Panwascam Bintan Utara akhirnya mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada paslon tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dalam waktu satu jam.

Pengawas bersama kepolisian dan satgas Covid-19 akan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Febri juga menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran proses dalam kampanye yang tidak mengindahkan peringatan tertulis dari pengawas adalah menghentikan paksa kegiatan tersebut dan pelanggaran administrasi.

"Dengan adanya pelanggaran ini kami mengimbau kepada pasangan calon, tim kampanye yang akan melaksanakan kegiatan kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi menjaga keselamatan kita bersama di situasi pandemi saat ini," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved